Sipnews.id|Nagan Raya-Jembatan Krueng Beutong kini bukan lagi sekadar infrastruktur penghubung, melainkan palagan terakhir bagi warga Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Di bawah langit Selasa (12/05/2026) yang muram, bau perlawanan menyengat tajam. Ratusan warga, tokoh adat, hingga barisan perempuan tumpah ruah merapatkan barisan.
Diiringi gemuruh zikir yang terdengar seperti genderang perang, mereka memancang satu ultimatum yang tak bisa ditawar: selangkah pun tanah *endatu* tak akan diserahkan kepada oligarki tambang.
“Kami segenap masyarakat Beutong Ateuh Banggalang akan mempertahankan wilayah ini sampai titik darah penghabisan!” gelegar Tgk. Malikul Azis, koordinator aksi, memecah derasnya arus sungai di bawah jembatan.
Kemarahan warga meledak bukan tanpa sebab. Ruang hidup mereka diam-diam sedang diintai oleh dua raksasa korporasi.
PT Hasil Bumi Sembada (PT HBS) bersiap mencaplok 2.432,82 hektare lahan untuk eksplorasi, sementara PT Alam Cempaka Wangi (PT ACW) secara klandestin telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas tembaga seluas 1.860,75 hektare.
Izin itu diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh pada Januari 2026, turun bagai pencuri di malam hari, di atas gelombang penolakan absolut dari masyarakat yang bahkan tidak pernah dimintai persetujuannya.
Di sinilah aroma amis kongkalikong mulai tercium. Dalam orasinya, Tgk. Malikul Azis menelanjangi adanya operasi kotor dari oknum-oknum yang mencoba memanipulasi persetujuan warga. Peringatan keras langsung ditembakkan ke jantung kekuasaan.
“Kami peringatkan Bupati Nagan Raya dan Gubernur Aceh, jangan semena-mena mengeluarkan izin! Jangan mau ditipu oleh narasi makelar yang mengatasnamakan masyarakat. Sampai detik ini, kami menolak segala jenis pertambangan!” tegasnya.
Penelusuran lebih dalam menyingkap sebuah teater politik yang menjijikkan di balik mulusnya perizinan ini.
Karpet merah yang dibentangkan oleh Pemerintah Daerah Nagan Raya disinyalir tak lepas dari intervensi elite politik tingkat tinggi.
Nama T. Irsyadi, Bendahara DPD Partai Gerindra Aceh, santer disebut sebagai “aktor sutradara” di balik layar operasi tambang di Beutong.
Manuver figur politik sentral ini diduga kuat menjadi pelicin bagi korporasi untuk membajak regulasi perizinan, mengangkangi otoritas lokal, dan menyumpal birokrasi.
Pemerintah Daerah Nagan Raya, yang seharusnya menjadi tameng bagi nasib rakyatnya, justru terkesan bermain mata dan menjadi stempel bagi kepentingan cukong. Ironisnya, pendekatan korporasi sebelum izin terbit pun penuh manipulasi.
Bantuan sosial pangan yang digelontorkan PT ACW dan PT HBS kepada 822 Kepala Keluarga pada Desember 2025 pasca-bencana, kini terkuak kedoknya.
Bantuan itu tak lebih dari sekadar “uang muka” berbalut empati palsu (Corporate Social Responsibility prematur) untuk meredam resistensi dan membeli simpati warga di kawasan rawan bencana tersebut.
Namun, masyarakat Beutong Ateuh menolak dibodohi. Secara konstruksi hukum, posisi mereka berdiri di atas landasan yang sangat kokoh.
Kawasan Beutong adalah daerah penyangga vital bagi Kawasan Ekosistem Leuser (KEL)—paru-paru dunia yang dilindungi secara lex specialis.
Pemda Nagan Raya dan elite politik Aceh tampaknya amnesia terhadap sejarah.
Publik Aceh belum lupa pada yurisprudensi monumental saat Mahkamah Agung membatalkan izin SK BKPM 66/1/IUP/PMA/2017 milik PT Emas Mineral Murni (PT EMM) di kawasan yang sama.
Putusan kasasi itu telah menjadi hukum tetap yang menampar wajah korporasi dan pemerintah: bahwa setiap izin tambang yang menabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mengancam integritas Leuser, dan mengabaikan persetujuan (Free, Prior and Informed Consent) masyarakat adat, adalah batal demi hukum.
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam harus berwawasan lingkungan pun berpotensi menjadi skandal hukum besar.
Kini, dengan modus operandi perampasan ruang hidup yang didaur ulang oleh kolaborasi penguasa dan pengusaha, warga Beutong Ateuh telah menyiapkan amunisi perlawanan. Zikir dan doa di jembatan Krueng Beutong adalah sumpah serapah bagi oligarki.
Elite politik boleh saja merasa aman di balik meja kekuasaan, tapi masyarakat Beutong Ateuh siap menyeret konspirasi jahat ini kembali ke ruang pengadilan tertinggi, memastikan tak ada sejengkal pun tanah adat yang bisa dibeli oleh para makelar kekuasaan.
