NAGAN RAYA — Kemunculan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi yang seolah turun dari “langit” di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kembali memantik perlawanan.
Tokoh masyarakat setempat, Tgk Rusli Adi, melontarkan desakan keras kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera membongkar tuntas keberadaan IUP “siluman” atas nama PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Swasembada (HBS).
Pada Jumat (12/6/2026), Tgk Rusli menegaskan bahwa masyarakat Beutong Ateuh Banggalang tidak pernah dilibatkan dalam proses konsultasi publik maupun penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Kehadiran dua entitas tambang ini dinilai sebagai ancaman telanjang terhadap ruang hidup, kawasan tangkapan air, dan benteng terakhir Ekosistem Leuser.
“Ini bukan sekadar tumpukan kertas perizinan di laci birokrat. Ini soal nyawa, sejarah, dan masa depan Beutong Ateuh. Kami menuntut Komisi III DPRA turun tangan menggunakan fungsi pengawasannya, panggil dinas terkait, dan bongkar siapa sutradara di balik izin siluman ini,” ujar Rusli dengan nada tajam.
Lebih jauh, Rusli menyoroti potensi maladministrasi dan cacat yuridis yang fatal dalam penerbitan izin tersebut.
Secara konstruksi hukum, penerbitan IUP secara sepihak tanpa persetujuan (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan / Free, Prior and Informed Consent) masyarakat lokal merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Langkah klandestin perusahaan dan pemberi izin ini juga menabrak dinding tebal lex specialis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) .
Pada Pasal 144 dan 150 secara eksplisit mewajibkan bahwa pengelolaan sumber daya alam Aceh harus berlandaskan prinsip kelestarian lingkungan dan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat setempat.
“Jika izin eksplorasi ini dibiarkan berjalan, penyelenggara negara sama saja mengangkangi regulasinya sendiri,” tegas Rusli.
Pakar hukum dan aktivis lingkungan yang turut mendampingi warga menilai langkah PT ACW dan PT HBS dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) .
• Pasal 65 ayat (1) dan (4): Mengamanatkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk berpartisipasi aktif. Pengabaian hak ini merupakan pelanggaran hak asasi lingkungan.
• Pasal 88 (Tanggung Jawab Mutlak / Strict Liability): Perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban mutlak apabila aktivitasnya di wilayah sensitif seperti Beutong menimbulkan ancaman serius terhadap ekosistem.
Di sisi regulasi sektoral, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) , sebuah IUP wajib selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Jika terbukti ada manipulasi titik koordinat yang menyerobot hutan lindung atau kawasan konservasi sejarah, maka izin tersebut batal demi hukum (nietig van rechtswege) dan dapat masuk ke ranah pidana kejahatan tata ruang (UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang).
Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang kini memberikan ultimatum. Mereka tidak hanya mendesak Komisi III DPRA untuk membentuk panitia khusus, tetapi juga meminta Gubernur Aceh untuk segera menggunakan kewenangannya mencabut IUP PT ACW dan PT HBS secara permanen.
Apabila desakan ini menemui jalan buntu, Tgk Rusli memastikan warga telah bersiap menempuh jalur litigasi.
“Kami tidak akan mundur selangkah pun. Kami siap mengajukan Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) terhadap penyelenggara negara yang lalai, dan Class Action terhadap perusahaan. Ruang hidup Beutong Ateuh tidak untuk diobral,” pungkasnya.
