Alami Defisit, Raja Ingatkan Pj Walikota Sabang Jangan Sampai Pakai Dana Zakat dan Infaq

Alami Defisit, Raja Ingatkan Pj Walikota Sabang Jangan Sampai Pakai Dana Zakat dan Infaq

SABANG, SIPNEWS.ID – Pada tahun 2022 Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) kota Sabang mengalami defisit.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut di tanggapi langsung oleh anggota DPRK Sabang, Raja Darmawan meminta Pj Walikota agar tidak menggunakan sumber dana dari zakat dan infaq untuk menutupi defisit tersebut.

“Mengingat ada dana silpa zakat tahun 2021 sebesar Rp2 miliar lebih dan silpa infaq sebesar Rp5,5 miliar pada 2021,” kata Raja Darmawan kepada wartawan, Senin (7/11).

Raja Darmawan menyebutkan bahwa dirinya telah mendengar isu Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) merencankan silpa zakat dan infaq sebagai solusi menutupi defisit APBK 2022.

“Kami telah mendengar TAPK merencanakan dana silpa 2021 yang bersumber dari zakat dan infaq akan digunakan menutupi defisit anggaran, fraksi kami menentang hal ini, karena selain tidak sesuai peruntukan, ini juga berdampak hukum jika dipaksakan,” kata Raja Darmawan yang merupakan Ketua Fraksi Nasional Bersatu DPRK Sabang ini.

Lebih lanjut Raja menjelaskan, berdasarkan aturan, zakat dan infaq tidak boleh diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur, apalagi untuk kegiatan yang tidak tertuang dalam KUA dan PPAS atau kegiatan siluman.

“Karena peruntukkan dana zakat dan infaq bukan untuk membuat infrastruktur jalan setapak dan saluran atau bahkan kegiatan yang tidak tertuang dalam KUA dan PPAS,” katanya.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar Pj Walikota Reza Fahlevi segera memerintahkan Sekda Zakaria, selaku Ketua TAPK untuk menyalurkan dana zakat dan infaq sesuai peruntukkan terutama kepada fakir, miskin, anak yatim serta masyarakat yang masuk dalam golongan tidak mampu.

“Jika tidak, dana zakat dan infaq ini berpotensi digunakan untuk kegiatan lain selain untuk peruntukan yang seharusnya,” imbuhnya.

“Kita juga khawatir dana infaq dan zakat tersebut akan digunakan untuk membayar proyek-proyek infrastuktur,” tambah Raja.

Menurut Raja, Pemerintah Kota Sabang dalam kurun waktu 3 tahun ini belum menyalurkan dana zakat dan infaq kepada warga Kota dengan alasan belum memiliki landasan hukum berupa Peraturan Walikota (Perwal). Namun saat ini, kendala itu sudah bisa diatasi dengan terbitnya Perwal.

“Apalagi infaq sudah 3 tahun belum pernah disalurkan karena belum adanya perwal, kan sekarang sudah ada perwalnya, makanya segera salurkan agar ada kepercayaan masyarakat kota Sabang, bahwa zakat dan infaq mereka tidak disalahgunakan oleh Pemko Sabang, apalagi sumber infaq didominasi oleh sumbagan dari ASN Kota Sabang,” kata Raja.

Raja mendesak agar Pj Walikota dan Sekda selaku Ketua TAPK untuk mencari solusi lain dalam menutupi defisit APBK 2022, diantaranya dengan melakukan review dan rasionaisasi kegiatan “siluman”, yakni kegiatan yang tidak masuk dalam KUA dan PPAS.

“Dalam hal pemko ingin merasionalisasi belanja karena defisit silahkan rasionalisasi kegiatan-kegiatan yang tidak ada dalam dokumen KUA dan PPAS sesuai kesepakatan dengan DPRK,” tegasnya.

Selain itu Raja juga menyarankan kepada Pj Walikota agar segera mengisi kekosongan pengurus Baitul Mal Kota Sabang. Hal ini penting dilakukan agar kehadiran Baitul Mal dalam melayani kepentingan warga kota terutama yang berkaitan dengan pelayanan zakat dan infaq bisa maksimal.

Dimana saat ini, Kapala Sekretariat Baitul Mal, menurut Raja, terkesan merangkap sebagai pengurus.

“Atas kekosongan pengurus Baitul Mal Kota Sabang saat ini kita minta Pj Walikota segera mengangkat Plt pengurus Baitul Mal, jangan terkesan di masyarakat bahwa Kepala Sekretariat Baitul Mal merangkap pengurus,” pungkasnya.(Adv)

Pos terkait