Empat Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan Ditetapkan Dalam Sidang Paripurna DPRK Setempat
Aceh Selatan, SIPNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, menetapkan 4 (empat) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan, yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Darwis, pada acara penutupan sidang paripurna penetapan rancangan qanun yang berlangsung dilantai II, Gedung DPRK setempat, kamis sore (29/12/2022).
Acara penutupan sidang paripurna penetapan empat rancangan qanun Kabupaten Aceh Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK, Amiruddin dan Wakil Ketua I, Bustami, juga dihadiri 22 (dua puluh dua) Anggota Dewan lainya.
Pada penutupan sidang paripurna penetapan empat rancangan qanun Kabupaten Aceh Selatan itu, dihadiri Bupati Tgk Amran yang diwakili Sekda Cut Syazalisma, Forkopimda, SKPK, Kabag dan Instansi Vertikal lainya.
Sementara, Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran dalam pidatonya yang dibacakan oleh Sekda Cut Syazalisma, pada acara penutupan rapat paripurna DPRK Aceh Selatan tahun 2022, mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan DPRK Aceh Selatan telah menyetujui 4 (empat) rancangan qanun yang akan ditetapkan menjadi qanun Kabupaten Aceh Selatan, yang terdiri dari :
1.Rancangan Qanun Tentang Rencana Induk Pengembangan Parawisata Daerah.
2.Rancangan Qanun Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
3.Rancangan Qanun Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
4. Rancangan Qanun Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
Rancangan Qanun yang telah disetujui bersama ini akan segera ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah setelah mendapat registrasi dari Pemerintah Provinsi Aceh terlebih dahulu.
Rancangan Qanun yang disetujui tersebut sangat dibutuhkan dalam rangka percepatan pembangunan daerah dan peningkatan akuntabilitas dan kinerja Pemerintah Daerah.
Dalam rangka persetujuan dan pengesahan rancangan qanun tentang anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2023 ini,
Dan dengan ditetapkan qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang rencana induk pengembangan Parawisata Daerah diharapkan dapat mempercepat pembangunan disektor Parawisata dimana Aceh Selatan memiliki potensi Parawisata yang cukup besar dan beragam dan perlu dikelola secara tepat agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah (PAD).
Qanun RIPPARDA ini, selain memberikan arah perencanaan pembangunan parawisata Aceh Selatan selama 20 tahun kedepan juga menjadi pedoman bagi SKPK terkait dalam Parawisata secara terpadu dan terintegrasi pembangunan Keparawisataan tidak hanya menjadi domain Dinas Parawisata semata melainkan urusan bersama, pembangunan Parawisata bersifat lintas sektoral, pembangunan Parawisata tidak hanya terkait dengan objek wisata semata, melainkan ada pembangunan infra struktur, industri wisata, agro wisata, budaya dan sektor lain-lainya yang harus dibangun secara terpadu dan terintegrasi oleh Stakholder terkait dengan berpedoman pada RIPARDA.
Pembentukan qanun tentang pengelolaan keuangan daerah dan qanun tentang pengelolaan barang milik daerah merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Kedua qanun tersebut merupakan penyempurnaan terhadap qanun yang telah ada sebelumnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah terutama dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.
Pembentukan qanun tentang pengelolaan keuangan dan barang milik daerah merupakan pemenuhan kebutuhan hukum akan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Qanun tentang perubahan kedua atas qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, difokuskan pada perubahan tipe Dinas Parawisata dan BPBD menjadi tipe A.(Red)
