BANDA ACEH, Sipnews.id — Komisi Informasi Aceh (KIA) resmi menetapkan data Hak Guna Usaha (HGU) sebagai informasi yang terbuka untuk publik.
Keputusan ini sekaligus menggugurkan dalih kerahasiaan yang selama ini kerap digunakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh untuk menutup akses data lahan.
Dalam sidang sengketa informasi yang digelar pada Rabu, 4 Maret 2026, Majelis Komisioner KIA mengabulkan permohonan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA).
Lewat Putusan Nomor 049/XII/KIA-PS-A/2025, KIA dengan tegas memerintahkan BPN Aceh untuk membatalkan lembar uji konsekuensi tertanggal 10 Februari 2026 yang sebelumnya dijadikan tameng untuk menyembunyikan data HGU.
”Pemohon adalah pihak yang berhak untuk mengetahui informasi yang dimohonkan (right to know),” ujar Ketua Majelis Komisioner KIA, M. Nasir, didampingi Junaidi dan Sabri selaku anggota majelis, di ruang sidang kantor KIA, Banda Aceh, Rabu (04/03/2026).
KIA menilai Yayasan HAkA merupakan badan hukum sah, dan informasi yang mereka minta sepenuhnya berada di bawah penguasaan BPN serta berstatus terbuka.
Sebaliknya, proses uji konsekuensi yang dilakukan BPN dianggap majelis tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sengketa lahan ini bermula pada 13 Oktober 2025. Saat itu, Yayasan HAkA menyurati Kepala Kanwil BPN Aceh untuk meminta salinan dokumen HGU milik PT Tegas Nusantara.
Dokumen yang direngkuh mencakup informasi fundamental: nama pemilik, peruntukan, masa kedaluwarsa, luas, peta lahan, hingga Salinan SK Kepala BPN Nomor 34/HGU/BPN/2002 yang menjadi alas pendaftaran perusahaan tersebut.
Alih-alih transparan, BPN menolak permohonan itu dengan alasan data HGU masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Merasa hak publik diamputasi, HAkA melayangkan gugatan ke KIA pada pertengahan Desember 2025.
Dalam proses ajudikasi nonlitigasi, HAkA berhasil mematahkan argumen BPN dengan menyodorkan preseden kuat: Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 121/K/TUN/2017 dan Putusan KIP RI Tahun 2016. Bukti-bukti ini mengonfirmasi bahwa data HGU bukanlah rahasia negara.
Pasca-putusan ini, bola panas kini berada di tangan BPN Aceh. Sesuai aturan, termohon memiliki tenggat waktu 14 hari kerja untuk merespons atau mengajukan keberatan.
Jika BPN diam hingga batas waktu berakhir, putusan KIA akan otomatis berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Artinya, Yayasan HAkA memiliki jalan lapang untuk meminta penetapan eksekusi paksa kepada Ketua Pengadilan yang berwenang demi mendapatkan data tersebut.
KIA menaruh harapan besar agar putusan ini menjadi tonggak yurisprudensi transparansi tata kelola lahan di Aceh.
Mereka mendesak seluruh badan publik tak lagi pelit membuka data HGU, sehingga sengketa-sengketa serupa tak perlu lagi membuang waktu di meja persidangan.
