LBH Iskandar Muda Aceh Minta Ditetapkan Tersangka Proyek yang Rusak di Kabupaten Bireun dan Aceh Utara
Banda Aceh, SIPNEWS.ID – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (YLBH Iskandar Muda Aceh) Muhammad Nazar, SH, meminta Polda Aceh tetapkan tersangka kasus proyek yang hancur di Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara.
Pasalnya, proyek Dinas Pengairan Provinsi Aceh Di Bireun itu dibagun asal jadi dan sedang dibangun hancur, ujar Muhammad Nazar, kepada sejumlah Wartawan di Banda Aceh Kamis (13/4/2023) pagi.
Kasus ini kita dapat kabar sedang diperiksa oleh tim tipikor Polda Aceh, kita terus pantau kasus ini dilapangan, ujar Nazar.
Seperti kita ketahui proyek yang sedang di kerjakan hancur itu hasil investigasi salah satu LSM Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA).
Dari hasil Investigasi nya, dilapangan, Kita selaku yang mengontrol pembangunan Aceh sangat menyesalkan dua proyek tersebut, pasalnya proyek itu terkesan asal dibangun, demikian di sampaikan oleh Koordinator Satgas PPA Tri Nugroho Pangabean.
Menurut Muhammad Nazar, adapun proyek yang di maksud adalah kegiatan Pembangunan Saluran Suplesi D.I. Nalan Kabupaten Bireuen dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.462.379.000,00 dikerjakan oleh PT.T AP bersumber dari APBA Tahun Anggaran 2022 dan Pembangunan Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Krueng Buloh (Ws.Pase Peusangan) yang bersumber dari (DAK) dengan nilai kontrak Rp.7.680.140.000.00, Sumber Dana APBA Ta. 2022 di Kabupaten Aceh Utara yang dikerjakan oleh CV.A R, ujar Nazar.
Sejauh ini kata Muhammad Nazar “kami telah membuat laporan ke Polda Aceh utuk dilakukan penyelidikan terhadap dua proyek tersebut agar dapat ditindak lanjuti.”
Kita meminta kepada Polda Aceh untuk segera turun ke lokasi dan mengusut tuntas proyek tersebut, ujar Nazar.
Sebagai mana kita ketahui saat petugas dilapangan sedang sibuk memperbaiki proyek yang baru dikerjaan sudah hancur karena sudah tercium pihak media.
Kalau tidak tercium media mungkin semua kita akan tertipu dan yang dirugikan adalah masyarakat, ujar Nazar.
Sebelum nya Tri Nugroho kepada media ini mengatakan, menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap pembangunan apapun di Aceh, agar tidak ada kejanggalan dan dapat dinikmati oleh masyarakat itu sendiri.
” Kepada masyarakat Aceh jangan takut melakukan pengaduan terhadap pembangunan di Aceh yang diduga ada penyelewengan, agar bisa dinikmati bersama, ” demikian Tri.
Media ini sudah mendapat keterangan resmi dari kantor Dinas PU Pengairan Aceh, atas tudikan LSM terhadap kasus proyek asal jadi baik di Kabupaten Bireun, maupun Kabupaten Aceh Utara.
Wartawan Media Realiatas melalui kontak telepon dengan Marzuki, yang juga Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) Kamis (13/4/2023) mengakui proyek di dua lokasi itu memang benar rusak dan pihaknya juga sedang di periksa di Polda Aceh dalam kasus ini.
Semua kerusakan proyek itu baik di Bireun maupun Aceh Utara saat ini sedang di Perbaiki, ujar Marzuki di ujung Ponselnya yang menghubungi Media Realitas.
Lebih lanjut dikatakan nya oleh Marzuki, benar proyek itu posisinya rusak, tapi sedang di perbaiki oleh kontraktor, tutup Marzuki.(red)
