Lhokseumawe, Sipnews.id – Eksekusi Cambuk tersebut berlangsung dibalai rehabilitasi moral dan akhlak DMN-TIMS Satpol PP dan WH kota Lhokseumawe dikawasan Blang payang, kecamatan muara satu, kota Lhokseumawe, 30/08/2024.
“Para terpidana diputuskan bersalah oleh mahkamah Syariah dan melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Kelima terpidana dihukum cambuk itu terkait jarimah maisir yakni judi online kata Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Heri Maulana.
Heri Maulana mengatakan ke lima Terdakwa tersebut yakni, M,MH,ZU, dan BA dicambuk sebanyak lima kali. Sedangkan MR dicambuk sebanyak enam kali. Para terpidana merupakan warga Lhokseumawe.
” Hukuman cambuk ini bukan untuk menghukum, tetapi menjadi pelajaran agar yang melakukan tidak mengulanginya lagi. Serta bagi yang lain tidak melakukan perbuatan bertentangan dengan syariat Islam,” katanya
Heri Maulana menyebutkan terpidana judi tersebut dihukum cambuk antara lima hingga enam kali. Sanksi hukuman cambuk yang diterima para terdakwa sudah dikurangi dengan hukuman penjara yang sudah dijalani.
“Setelah ini para terdakwa dinyatakan bebas dan diharapkan untuk tidak lagi mengulangi perbuatan itu,” paparnya
