Mengenang Kembali Peristiwa DOM 17 Mei 2003

Mahasiswa Fakultas Hukum dan Syariah UIN Ar-Raniry, Rezza Syah Fahleffe. Foto: Net.

Sipnews.id – Tragedi Berdarah Memakan Korban yang tidak bersalah terjadi pada tanggal 17 Mei 2003, menurut beberapa artikel yang saya baca banyak penduduk sipil yang tidak bersalah dan berdosa yang di siksa, di tembak bahkan dibunuh dan itu sudah termasuk pelanggaran HAM berat, dan seharusnya harus di dapatkan bukti untuk menuduh siapapun yang terlibat di dalamnya, itulah gunanya Intel dan mata-mata yang sigap dalam menyelesaikan misi rahasia seperti itu, para korban yang tidak bersalah hanya bisa terdiam dan pasrah dengan berselimuti ketakutan setiap hari mereka juga tidak bisa memberi tahu siapa anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sedang dicari oleh para tentara, mengingat beberapa dari mereka juga ada yang kemungkinan besar diancam oleh sebagian anggota GAM tersebut sesuai dengan pasal Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

Kebanyakan marah dengan GAM yang dibentuk oleh Rakyat Aceh pada tahun 1976 itu, pemberontakan yang dibentuk masyarakat Aceh untuk melepaskan diri dari NKRI “Negara Kesatuan Republik Indonesia” yang menyebabkan oleh perbedaan pendapat tentang hukum Islam, ketidak puasan atas distribusi sumber daya alam Aceh, dan peningkatan jumlah orang jawa di Aceh, perkembangan Gerakan ini yang dengan mengibarkan bendera perang dengan melakukan gerilya, namun pemerintah pusat berhasil menetralisir kelompok tersebut dan GAM mengalami kegagalan dalam perang gerilya, pada tahun 1977.

Bacaan Lainnya

Pada tahun 1989 GAM mulai memperbahrui aktifitasnya dengan dukungan Libya dan Iran dengan mengerahkan sekitar 1000 orng tentara, dengan pelatuhan yang diberi dari luar negeri ini berarti bahwa tentara GAM sudah jauh lebih tertata dan terlatih dengan baik, dan denganadanya ancaman terbaru ini Aceh dinyatakan sebagai Daerah Operasi Militer Khusus (DOM).

Desa desa yang yakini menampung para anggota GAM dibakar dan anggota keluarga tersangka di culik dan juga dilakukan penyiksaan, terdapat 7000 pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi selama DOM berlangsung.

Tahun 1998, Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia. Kedudukannya kemudian digantikan oleh Presiden Jusuf Habibie.

Semasa kepemimpinannya, Habibie menarik pasukan dari Aceh untuk memberi ruang bagi GAM dalam membangun kembali organisasinya. Namun, pada 1999, kekerasan justru semakin meningkat.

GAM memberontak terhadap pejabat pemerintah dan penduduk Jawa yang didukung oleh penyelundupan senjata besar-besaran dari Thailand oleh GAM.

Kemudian, memasuki tahun 2002, kekuatan militer dan polisi di Aceh juga berkembang menjadi kurang lebih sebanyak 30.000.

Setahun kemudian, jumlahnya melonjak menjadi 50.000. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh GAM mengakibatkan beberapa ribu kematian warga sipil.

Untuk mengatasi GAM, pemerintah melancarkan serangan besar-besaran tahun 2003 di Aceh, di mana keberhasilan semakin terlihat.

Desember 2004, bencana gempa bumi dan tsunami besar menimpa Aceh. Kejadian ini memaksa para pihak yang bertikai untuk kembali ke meja perundingan atas inisiasi dan mediasi oleh pihak internasional.

Selanjutnya, tanggal 27 Februari 2005, pihak GAM dan pemerintah RI memulai tahap perundingan di Vantaa, Finlandia. Pada 17 Juli 2005, setelah berunding selama 25 hari, tim perunding Indonesia berhasil mencapai kesepakatan damai dengan GAM di Vantta, Finlandia.

Penandatanganan kesepakatan damai dilangsungkan pada 15 Agustus 2005. Proses perdamaian selanjutnya dipantau oleh tim yang bernama Aceh Monitoring Mission (AMM) yang beranggotakan lima negara ASEAN.

Semua senjata GAM yang berjumlah 840 diserahkan kepada AMM pada 19 Desember 2005. Kemudian, pada 27 Desember, GAM melalui juru bicara militernya, Sofyan Dawood, menyatakan bahwa sayap militer Tentara Neugara Aceh (TNA) telah dibubarkan secara formal.

Pos terkait