SUBULUSSALAM — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Muda Seudang Subulussalam meminta Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam segera memberikan klarifikasi terkait beredarnya flyer yang menyebut adanya Pelaksana Harian (PLH) Gubernur Aceh.
Ketua DPW Muda Seudang Subulussalam mempertanyakan alasan flyer tersebut dapat beredar dengan membawa identitas Pemko Subulussalam, sementara informasi mengenai PLH Gubernur Aceh tersebut belum jelas dasar hukum dan sumber resminya.
“Yang kami pertanyakan bukan hanya soal flyer dan logonya, tetapi mengapa informasi mengenai PLH Gubernur Aceh ikut disebarluaskan seolah-olah merupakan informasi resmi pemerintah, sementara dasar hukumnya belum jelas. Pemko harus menjelaskan kepada publik,” tegas Ketua DPW Muda Seudang.
Menurutnya, persoalan tersebut semakin penting karena Muzakir Manaf (Mualem) masih menjabat sebagai Gubernur Aceh. Karena itu, munculnya informasi mengenai PLH Gubernur Aceh harus memiliki dasar dan keputusan resmi dari pejabat yang berwenang.
Muda Seudang mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan dan tindakan pemerintahan harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Sementara mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
“Kalau memang ada keputusan resmi mengenai PLH Gubernur Aceh, kami minta Pemko menunjukkan dasar atau sumber informasinya. Tetapi kalau tidak ada, mengapa flyer tersebut disebarkan? Jangan sampai informasi yang terindikasi tidak benar justru terlihat sebagai informasi resmi pemerintah,” ujarnya.
Muda Seudang menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyatakan flyer tersebut sebagai hoaks. Namun, indikasi ketidakjelasan mengenai status PLH dan tidak adanya dasar hukum yang ditampilkan dalam flyer membuat Pemko perlu memberikan klarifikasi.
Terlebih, penggunaan logo Pemko Subulussalam dapat membuat masyarakat beranggapan bahwa informasi tersebut telah diverifikasi dan merupakan bagian dari komunikasi resmi pemerintah.
“Pemko harus menjawab secara terbuka: apakah flyer itu resmi, siapa yang membuat dan menyebarkannya, apa dasar informasi tentang PLH Gubernur Aceh, dan apakah ada keputusan resmi yang menjadi dasar. Jangan masyarakat dibiarkan menerima informasi yang belum terverifikasi,” kata Ketua DPW Muda Seudang.
Muda Seudang juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai atau menyebarluaskan flyer tersebut sebelum ada klarifikasi Pemko Subulussalam dan dokumen resmi mengenai status PLH Gubernur Aceh.
Bagi Muda Seudang, persoalan ini bukan sekadar soal desain flyer, melainkan menyangkut akurasi informasi pemerintah, kewenangan pejabat, serta kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
