SOLO – Memperingati 77 Tahun Hari Konstitusi 18 Agustus 1945 – 2022, Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ) beberkan hal-hal penting agar bangsa Indonesia kembali ke akar perjuangan para founding fathers. Utamanya, bahwa Pancasila yang disepakati sebagai dasar negara adalah rumusan final pada tanggal 18 Agustus 1945, tercantum di dalam Pembukaan UUD NRI 1945, sebagaimana disebutkan dalam salah satu konsideran Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
Berikut pernyataan lengkap SMIJ yang diterima media ini, Kamis (18/08/2022):
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Menggali api spirit perjuangan kemerdekaan yang ditandai dengan proklamasi, diwujudkan dalam sebuah konstitusi dasar negara UUD 1945 memilki urgensi kebangsaan dan kenegaraan yang sangat penting. Dalam suasana krisis dan disorientasi politik kenegaraan, pilihan terbaik adalah kembali ke akar perjuangan para founding fathers. Mengenang akar ketulusan dan kelurusan niat pendiri bangsa. Dalam situasi sulit mereka hening cipta berdoa melibatkan Tuhan Yang Maha Esa dalam setiap langkah juangnya, agar keputusan yang diambil dilandasi niat suci dan diterima dengan hati murni penuh keikhlasan. Jas merah, jangan sekali-kali melupakan sejarah, dan jas hijau jangan sekali-kali hilangkan jasa ulama.
Menimbang :
1. Bahwa atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa Proklamasi Kemerdekaan telah mengantarkan bangsa Indonesia menuju cita-cita berkehidupan kebangsaan yang bebas, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2. Bahwa pemerintahan negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia;
3. Bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu UUD yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Bahwa Pancasila yang disepakati sebagai dasar negara adalah rumusan final pada tanggal 18 Agustus 1945, tercantum di dalam Pembukaan UUD NRI 1945, sebagaimana disebutkan dalam salah satu konsideran Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
Memperhatikan :
1. Allah Yang Maha Kuasa berfirman : “Sekiranya penduduk berbagai negeri mau beriman dan taat kepada Allah, niscaya Kami akan bukakan pintu-pintu berkah kepada mereka dari langit dan dari bumi. Akan tetapi karena penduduk negeri-negeri itu mendustakan agama Kami, maka Kami timpakan adzab kepada mereka akibat dari dosa-dosa mereka”. (QS Al-A’raf (7) : 96);
2. “Barang siapa diberi wewenang Allah Yang Maha Kuasa mengurus sebagian urusan kaum muslimin, kemudian tidak memperhatikan hajat dan kepentingan atau kefakiran mereka yang berada di bawah kekuasaannya, maka Allah juga tidak akan memperhatikan hajat, kepentingan atau kefakirannya pada hari kiamat” (Al-Hadits);
3. Hari Konstitusi 18 Agustus 2022 menjadi momen penting, mengingat secara resmi tahapan pemilu serentak 2024 telah dimulai pada hari Selasa, 14 Juni 2022. Utamanya mereflesikan kembali Pembukaan UUD NRI 1945 di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Memutuskan
Menetapkan pernyataan sikap Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ) sebagai berikut :
1. Pembukaan UUD NRI 1945, merupakan rangkaian utuh dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang menjadi pokok fundamental atau norma dasar negara Indonesia, bersifat universal dan menjadi sumber motivasi dan aspirasi, tekad dan semangat bangsa Indonesia dalam bernegara.
2. Masyarakat Madani Indonesia, adalah masyarakat yang melaksanakan amanah konstitusi negara RI yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan masyarakat sekuler, bukan masyarakat sosialis dan komunis, tetapi masyaraka yang agamis. Agama menjadi identitas masyarakat, bangsa dan negara Indonesia sebagaimana disebutkan di dalam pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945.
3. Menyerukan kepada Presiden Indonesia sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, untuk mewujudkan cita-cita proklamasi yang tercantum di dalam Pembukaan UUD NRI 1945 antara lain; tidak membuat peraturan atau undang-undang yang bertentangan dan tidak sesuai dengan ajaran Tuhan Yang Maha Esa (Agama). Membantu masyarakat untuk mewujudkan ajaran dan nilai-nilai agama dalam bermasyarakat dan bernegara. Bhineka Tunggal Ika yang serasi tanpa diskriminasi.
4. Menyerukan kepada seluruh bangsa Indonesia, TNI, Polisi, para pejabat negara agar merefleksikan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam membangun jati diri bangsa dan negara Indonesia (Nation and Character Building). Mewaspadai komunis praktis, pihak-pihak yang menjauhkan kehidupan berbangsa dan bernegara dari ajaran agama. Memisahkan serta mendikotomikan Agama dan Negara dengan memanipulasi undang-undang steril dan jauh dari ajaran agama.
5. Menyerukan kepada DPP Partai Demokrasi Indonesia, tidak lagi memakai narasi Pancasila 1 Juni 1945 dan mewajibkan Pemerintah untuk menjadikannya sebagai ideologi negara dan mensosialisikan melalui kurikulum pendidikan nasional pada semua tingkatan. Karena Pancasila 1 Juni 1945 adalah a historis dan tidak pernah ada, secara politis berpotensi meresahkan karena adanya dualime Pancasila. Selama 21 tahun Bung Karno menjadi Presiden RI tidak pernah menggunakan Pancasila 1 Juni 1945, sebagaimana pernyataannya pada pidato HUT RI 17 Agustus 1959 yang berjudul “The Discovery of Our Revolution” (Penemuan Kembali Revolusi kita) bahwa, “Indonesia memlilki landasan idiil yaitu Pancasila, dan landasan struktural yaitu Pemerintah yang stabil, kedua-duanya terdapatlah secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 itu.”
Surakarta, 18 Agustus 2022
Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ)
Drs. H. Yusuf Suparno
Ketua
Khoirul Akhyar, S.T. , M.Kom
Sekretaris
Mengetahui
Shobbarin Syakur
Ketua Pembina
