JAKARTA – Sipnews.id Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) menyesalkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang telah menandatangani Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo, Blok South Andaman, meski Pemerintah Aceh sebelumnya meminta penundaan persetujuan dokumen tersebut, Kamis (11/6/2026).
Ketua Umum PPTIM Muslim Armas mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa PoD I Lapangan Tangkulo telah ditandatangani Menteri ESDM sejak 9 Maret 2026. Namun, menurutnya, dokumen tersebut tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada publik sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses pengambilan keputusan.
“PPTIM menolak keras PoD I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman yang telah ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Kami meminta agar surat itu dicabut, dibatalkan, atau direvisi. Pemerintah harus transparan membuka data dan angka agar proses perhitungan bagi hasil tetap akuntabel dan berkeadilan,” kata Muslim Armas.
Menurut PPTIM, penandatanganan PoD tersebut menunjukkan aspirasi Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh belum menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan strategis terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah Aceh.
“Kami melihat keputusan ini diambil ketika masih ada permintaan resmi dari Pemerintah Aceh agar penandatanganan PoD ditunda sampai tercapai kesepakatan yang lebih komprehensif,” ujarnya.
PPTIM menilai pengembangan Blok South Andaman harus mampu memberikan manfaat maksimal bagi daerah penghasil. Cadangan gas yang ditemukan di kawasan tersebut dinilai dapat menjadi penggerak pembangunan ekonomi Aceh melalui peningkatan investasi, pembukaan lapangan kerja, dan pengembangan industri hilir berbasis gas. Organisasi itu juga mengkritisi persetujuan penggunaan fasilitas pengolahan terapung atau Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) di tengah laut. Skema tersebut dinilai kurang menguntungkan bagi Aceh dibandingkan pengolahan gas di darat yang berpotensi menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah.
“Jika pengolahan dilakukan di darat, manfaat ekonominya jauh lebih besar. Industri tumbuh, tenaga kerja terserap, dan masyarakat memperoleh dampak langsung dari keberadaan sumber daya alam tersebut,” tegas Muslim.
PPTIM menyoroti tingginya biaya investasi pada skema FPSO yang dinilai dapat memengaruhi besaran bagi hasil yang diterima negara dan daerah. Selain itu, biaya produksi yang lebih mahal juga dikhawatirkan berdampak pada harga gas yang kurang kompetitif untuk mendukung pengembangan industri di Aceh.
“Kami menolak skema bagi hasil yang tidak memberikan keadilan bagi Aceh sebagai daerah penghasil. Gas Andaman harus menjadi fondasi hilirisasi industri dan ketahanan energi daerah,” katanya.
Selain meminta PoD ditinjau ulang, PPTIM juga mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh memperjuangkan pembangunan industri berbasis gas serta pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) agar Aceh tidak hanya dikenal sebagai penghasil migas, tetapi juga menjadi pusat energi di Sumatera.
“Aceh tidak boleh hanya menjadi lumbung migas. Aceh harus menjadi lumbung energi dan pusat hilirisasi industri yang memberi kesejahteraan bagi rakyatnya,” pungkas Muslim Armas. (R)
