Proyek Rp2 Miliar di Aceh Jaya Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal
Calang, SIPNEWS.ID – Ketua Ikatan Pelajaran Mahasiswa Lamno (IPEMAL) Musawir, menduga pelaksana proyek tebing sungai krueng Lambeusoi, Aceh Jaya, menggunakan material galian C illegal.
Hal tersebut disampaikan Musawir, terkait keresahan warga terkait aktivitas pengerukan tanpa izin di Gampong Meulha, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya.
“Kami mendesak APH untuk menindak tegas pelaku galian C ilegal di Aceh Jaya,” kata ketua IPEMAL, kepada Aceh Online, Sabtu (2//2023).
Menurutnya, aktivitas galian C di Gampong Meulha Kecamatan Jaya tersebut, selain dapat merusak lingkungan juga telah menganggu aktivitas warga setempat.
“Terkait aktivitas galian C itu, kami sudah beberapa kali sampaikan keluhan warga kepada Pemkab Aceh Jaya,” katanya.
Musawir menyampaikan, proyek penguatan tebing sungai krueng Lambeusoi, di Gampong Teumareum, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp2 miliar lebih.
Proyek Dinas Pengairan Aceh tersebut, dinilai telah menyalahi ketentuan dan aturan berlaku.
“Kami sangat menyayangkan proyek Pemerintah, tapi menggunakan bahan baku galian C illegal,” ujarnya.
Pihaknya mendesak Pemkab Aceh Jaya, untuk menghentikan seluruh aktivitas Galian C tersebut. sehingga tidak mengganggu aktivitas warga sekitar.
“Kami berharap Pemkab mengambil keputusan tegas terkait aktivitas galian C ilegal di Lamno,” harapnya.(Red)
