Banda Aceh – Kuasa Hukum Razikin, Zaky Annur Akbar SH., melayangkan surat somasi kepada Delky Nofrizal dalam surat yang dikeluarkan di Banda Aceh pada Minggu 28 April 2024.
Somasi tersebut dilakukan menanggapi adanya dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Delky Nofrizal melalui aplikasi Whatsapp dan tersebar di salah satu whatsapp group dengan mencatut nama Razikin.
Dalam surat tersebut, Zaky Annnur SH menyebutkan tindakan yang dilakukan Delky Nofrizal merupakan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong sebagaimana yang diatur dalam pasal 27(3) jo 45 dan atau pasal 35 jo pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum Razikin meminta agar Delky Nofrizal dalam waktu 3×24 jam untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf melalui media mainstream dan media online.
” Apabila dalam waktu yang telah ditentukan saudara Delky tidak menampakkan itikad baik, maka kami akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum, ” sebutnya.
Sebelumnya beredar di Whatsapp Grup salah satu informasi yang bertajuk ” Tak Dipilih sebagai Calon Wakil H Edi, Rafly Kande Putuskan Gandeng Razikin Maju Pilkada Aceh Selatan”
Tulisan tersebut disebar bersama link yang dipalsukan milik media LarasNews.com dan siklus.co.
Saat dikonfirmasi, pengelola media online LarasNews.com, Safdar.S membenarkan nama web medianya telah dicatut oleh yang bersangkutan dengan link palsu
http://larasnews.com/tak-dipilih-sebagai-calon-wakil-h-edi-rafly-kande-putuskan-gandeng-razikin-maju-pilkada-aceh-selatan/
“Kami tidak pernah menyiarkan berita dengan judul link tersebut, ini pencatutan nama web, kepada Delky juga sudah kami klarifikasi secara pribadi dan memperingatinya,” jelas Safdar.
Hal yang sama juga disampaikan oleh media SIKLUS.CO, link yang disebarkan melalui web siklus itu tidak benar (hoak) atau link palsu.
“Kami sebagai wartawan tidak pernah menyiarkan pemberitaan tersebut. Meminta kepada pelaku, mohon untuk mengklarifikasi maksut dan tujuan atas pencatutan nama web tersebut dan kepada pelaku harus bertanggung jawab,” ujar Redpel Media Siklus.co.[*]






