Suhaimi SY : Dewan Pembina PPAM Aceh Jangan Mengangkangi Aturan DPP

Suhaimi SY : Dewan Pembina PPAM Aceh Jangan Mengangkangi Aturan DPP

Banda Aceh, SIPNEWS.ID – Dewan Pembina Persatuan Perjuang Aspirasi Masyarakat (PPAM) didalam kasus ini tidak berhak untuk mengeluarkan statement terkait pemecatan DPW PPAM Aceh yang di Ketuai Suhaimi SY publik figur milenial

Bacaan Lainnya

Dalam surat mandat yang dikeluarkan oleh DPP PPAM EFFENDI MULIA sudah sangat jelas bahwa sudah diberikan waktu tiga bulan sebelum pelantikan DPW Aceh, ujar Emil KC publik figur milenial kepada sejumlah wartawan di Banda Aceh.

Terkait kisruh tersebut, Ketum PPAM langsung mengeluarkan surat pemberhentian kepada KLB Kudeta DPW Persatuan Perjuang Aspirasi Masyarakat Aceh, dengan alasan sudah mencoreng nama baik organisasi, ujarnya.

Emil menduga pemberhentiannya itu terkait masalah sentemen pribadinya yang dibawa ke dalam ormas ini.

Pencabutan surat mandat Ketua DPW PPAM Aceh, tidak mencukupi unsur seperti diatur dalam Ad/art pada pasal 8 dan pasal 9, serta belum ada surat teguran.

Ia juga menambahkan seharusnya pemberhentian itu disertakan legalitas dari kemenkumham dan kesbangpol yang jelas.

Selama ini kata Email KC, “PPAM tidak pernah menunjukan legalitas yang sah kepada DPW Persatuan Perjuang Aspirasi Masyarakat Aceh”.

Lanjut Email, padahal PPAM Aceh sudah dibentuk selama hampir satu tahun kenapa badan hukum belum selesai- selesai apa ormas ini bodong atau numpang nama aja.

“Dalam hal ini Kita akan mempertanyakan kepada Kemenkumham Aceh dan Kesbangpol Aceh terkait ormas PPAM apa sudah terdaftar atau tidak, kalau belum kita minta kepada aparat penegak hukum segera proses ormas tersebut”, tutup Emil.(Red)

Pos terkait