SUBULUSSALAM – Sikap Wali Kota Subulussalam, Rasyid Bancin (HRB), yang melempar kritik dan menagih janji politik Gubernur Aceh terkait pembangunan daerah menuai sorotan tajam dari Muda Suedang DPW Subulussalam. Kritik balik kini berbalik arah kepada sang Wali Kota, yang dahulu berjanji manis akan membenahi dan memulihkan kesehatan fiskal Kota Subulussalam. Nyatanya, berdasarkan rilis data resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, tata kelola keuangan Subulussalam justru bergerak ke arah yang jauh lebih hancur.
“Sangat ironis melihat Wali Kota sibuk menyalahkan pihak luar dan menagih komitmen Pemerintah Provinsi, sementara pengelolaan APBK di depan matanya sendiri berantakan dan mengabaikan rambu-rambu hukum,” ujar Naparianto, Ketua Muda Seudang DPW Subulussalam.
Alih-alih membaik, data objektif menunjukkan potret buruk kehancuran finansial Kota Subulussalam sebagai berikut:
1. Defisit APBK Ugal-Ugalan Melanggar Hukum
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, defisit APBK Kota Subulussalam melonjak hingga Rp188,84 miliar. Angka ini setara dengan 11,20 persen dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah.
Penumpukan defisit ini melanggar batas maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2024.
2. Mengabaikan Peringatan dan Evaluasi Gubernur
Berdasarkan temuan BPK, Pemerintah Kota Subulussalam dinilai tidak rasional. Mereka nekat mengabaikan hasil evaluasi Gubernur Aceh yang telah melarang alokasi pembiayaan melalui pinjaman bank demi menutupi defisit. Rasio defisit riil Subulussalam yang menyentuh angka di atas 8% telah jauh melampaui batas aman kapasitas fiskal daerah rendah.
3. Bom Waktu Utang Daerah Menggunung
Akumulasi utang dari tahun-tahun sebelumnya digabungkan dengan potensi utang baru di tahun berjalan membuat proyeksi beban utang Kota Subulussalam diperkirakan menyentuh Rp367 miliar. Angka fantastis ini menghabiskan lebih dari separuh (68,26 persen) dari total proyeksi pendapatan APBK Subulussalam yang hanya berkisar di angka Rp537,6 miliar.
4. Krisis Likuiditas Akut (Rasio Hanya 0,09)
Laporan BPK memperingatkan kondisi likuiditas keuangan Pemko Subulussalam yang berada di titik nadir. Rasio kemampuan likuiditas daerah tercatat hanya 0,09, jauh di bawah standar aman. Keuangan daerah hanya memegang kemampuan kas efektif sebesar Rp26,65 miliar, berbanding terbalik dengan kewajiban jangka pendek dan dana earmark yang harus dibayarkan sebesar Rp290,72 miliar.
Kondisi fiskal yang kritis ini membuktikan bahwa janji Wali Kota untuk melakukan rasionalisasi belanja dan menyusun skala prioritas hanyalah retorika belaka. Kegagalan manajemen kas ini berdampak langsung pada mandeknya proyek kontraktual, terhambatnya hak-hak pihak ketiga, hingga ancaman lumpuhnya pelayanan publik dasar di Kota Subulussalam.
Muda Seudang Mendesak Wali Kota Rasyid Bancin untuk berhenti membangun narasi pengalihan isu dengan menyerang komitmen Gubernur Aceh. Wali Kota dituntut segera fokus bekerja mengendalikan kas, memangkas belanja birokrasi yang tidak penting, serta tunduk pada rekomendasi BPK RI dan aturan Kementerian Keuangan demi menyelamatkan Kota Subulussalam dari kebangkrutan total.
