Website LPSE Aceh Kembali Error, KAPPRA Desak Tindakan Serius dari APIP

Gambar Gravatar

BANDA ACEH – Ketua Kesatuan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Aceh (KAPPRA), Jihandi Rianda Siagian, mengkritik keras gangguan yang berulang kali terjadi pada website layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) di Aceh.

Jihandi menegaskan bahwa situasi ini memerlukan investigasi menyeluruh oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Aceh, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Bacaan Lainnya

“Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam gangguan ini, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus dikenai sanksi berdasarkan Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa setiap tindakan administratif harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Jihandi dalam pernyataan tertulisnya, Jumat, 7 Juni 2024.

Seringnya website LPSE mengalami gangguan telah menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Kejadian pemblokiran akun SPSE SKPA yang diketahui oleh Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang.

“Jika pejabat kita lebih mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok daripada kepentingan rakyat, maka ini menunjukkan kerusakan moral yang serius di kalangan pejabat Aceh,” ujar Jihandi.

Jihandi menegaskan bahwa website LPSE adalah satu-satunya platform resmi untuk proses tender. Jika website ini terganggu, otomatis proses tender juga terganggu, yang berdampak pada tertundanya berbagai proyek pembangunan.

“Pengelola SPSE Setda Aceh harus bertanggung jawab atas kejadian berulang ini. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengelola wajib memastikan kelancaran sistem pengadaan elektronik,” tambahnya.

Menurut Jihandi, masalah ini mungkin disebabkan oleh ketidakmampuan pejabat baru Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh dalam berkoordinasi dengan Anggota Pokja Pemilihan, atau adanya tekanan dari pemangku kepentingan tertentu.

“Apapun alasannya, gangguan website LPSE tidak boleh lagi terjadi. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan masyarakat yang lebih luas,” katanya.

Lebih lanjut, Jihandi mengingatkan bahwa Aceh membutuhkan percepatan pembangunan. Dengan daya serap Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh yang masih berkisar 30 persen pada semester kedua tahun ini, Jihandi menyebut ini sebagai prestasi yang sangat buruk.

“Kita harus segera meningkatkan efisiensi dan efektivitas anggaran untuk kemakmuran rakyat Aceh,” tutupnya.

Jihandi juga menekankan beberapa poin penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait:

1. Klarifikasi dan Pertanggungjawaban:Pengelola LPSE harus memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas gangguan yang terus berulang ini.

2. Pemerintah Harus Bertanggung Jawab: Pemerintah Aceh harus bertanggung jawab penuh atas permasalahan ini dan memastikan tidak akan terulang lagi.

3. Tindakan Tegas dari Pengawas: Pihak pengawas harus lebih tegas dalam menangani masalah ini untuk memastikan sistem berjalan dengan baik.

4. LPSE dalam Sorotan: LPSE sudah menjadi sorotan publik, dan kejadian berulang ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kemampuan pengelolaan.

5. Kemampuan Pemerintah Aceh: Apakah pemerintah Aceh sudah tidak mampu mengelola layanan penting ini lagi?

6. Kesiapan Menghadapi Tantangan Besar. Bagaimana Aceh bisa menghadapi event besar seperti PON jika masalah mendasar seperti ini belum bisa diselesaikan?

Jihandi menutup dengan menekankan bahwa tindakan segera dan serius diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan kelancaran pembangunan di Aceh.

Pos terkait