Cabuli Sesama Jenis, Ketua KPU yang Juga Anggota Fatwa MUI Dibui 63 Bulan

Gambar Gravatar

Jakarta, SIPNEWS.ID – Kasus pencabulan sesama yang dilakukan Ketua KPU Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Gusti Makmur Baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Gusti Makmur sehingga tetap dihukum 5 tahun dan 3 bulan penjara atau 63 bulan penjara.

Sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (5/11/2021), kala itu, Gusti Makmur bertemu dengan seorang remaja laki-laki di toilet hotel di Banjarbaru. Dalam pertemuan itu, Gusti Makmur disebut berkenalan dan berinisiatif meminta nomor Hp korban.

Bacaan Lainnya

“Kemudian terdakwa melihat perawakan saksi anak korban yang cukup atletis, dan melihat hal tersebut, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi anak korban bahwa tubuh saksi anak korban bagus dan bisa menjadi anggota Polri atau Tentara,” demikian bunyi dakwaan jaksa menirukan bujuk rayu pelaku ke korban.

Sejurus kemudian, Gusti Makmur melakukan pelecehan seksual ke korban.

“Nanti chat di-WA aja ya biar kita lebih akrab,” kata Gusti Makmur ke korban.

“Nanti kita sambung lagi di WA aja ya, biar lebih dekat aja atau pas kamu lagi ga kerja kita jalan-jalan. Atau kamu mau ikut saya ke Banjarmasin kah?” tanya Gusti Makmur.

“Nggak. Mohon maaf saya mau melanjutkan pekerjaan saya dulu ya Pak,” jawab korban.

“Iya, jangan nakal ya,” ujar Gusti Makmur.

Tidak disangka, Gusti Makmur langsung mencium pipi kiri korban dengan bibirnya dan pergi meninggalkan toilet. Setelah itu, Gusti Makmur aktif menghubungi korban lewat Hp dengan mengirimkan gambar-gambar seronok.

Tindakan Gusti Makmur menyeretnya ke ranah pidana dan etika. Pada 2020, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Gusti Makmur.
“Teradu yang mempunyai latar belakang pendidikan agama dan pernah mengampu divisi bidang fatwa MUI Kota Banjarmasin sepatutnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan sebaliknya melakukan tindakan amoral yang meruntuhkan integritas, kredibilitas dan martabat penyelenggara Pemilu maupun lembaga publik dimana Teradu pernah berkiprah sebelumnya,” ujar majelis DKPP dengan suara bulat.

Sanksi etik tidak menggugurkan proses pidana. Gusti Makmur akhirnya diadili di pengadilan, Pada 14 September 2020 jaksa menuntut Gusti Makmur selama 5,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Atas tuntutan itu, Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru memutuskan Gusti Makmur terbukti memaksa anak berbuat cabul.

Atas putusan itu, jaksa dan Gusti Makmur sama-sama banding. Tapi majelis tinggi bergeming. Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin menguatkan vonis PN Banjarbaru pada 12 November 2020. Mengetahi harus meringkuk di penjara selama 5 tahun lebih, Gusti Makmur tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Tolak,” demikian amar singkat kasasi yang dilansir website MA, Minggu (5/11/2021). Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Soesilo dan Desnayeti.

Dengan ditolaknya kasasi itu, maka hukuman Gusti Makmur telah berkekuatan hukum tetap. (Sumber : detik.com)

Pos terkait