Lhokseumawe -Sipnews.id. LSM Aceh menggelar diskusi pembahasan perspektif hukum penanganan pengungsi asing seperti etnis Rohingya, di sebuah Caffe di Lhokseumawe, 10/8/2024
Para pemateri shering tersebut yaitu dr. Amrizal j parang SH. LL.M Dosen (unimal), Tarmizi Ali, (YKMI) Yayasan Kemanusiaan Madani Indonesia, dan Irmansyah, jurnalis Lhokseumawe, dan dihadiri 20 wartawan lainnya, Ahmadi Meuraxsa, program manager forum LSM Aceh.
Amrizal sebagai pemateri pertama tentang pembahasan hukum sebenarnya Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang status pengungsi asing dan protokol penanganannya. Namun kati dia, bila berbicara perspektif hukum mengenai pengungsi asing seperti Rohingya, Indonesia memiliki peraturan presiden (Perpres) No 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
Amrizal juga menyebut bahwa Perpres juga ada prosedur dan mekanismenya, tentang penerimaan pengungsi asing dan penanganan hingga pengaturan oleh lembaga tertentu dibawah koordinasi kementerian, dan bidang politik dan hukum dan keamanan.
Tentunya ada banyak lembaga menangani pengungsi asing dibawah naungan perserikatan Bangsa -Bangsa (PBB), seperti UNHCR dan IOM.
Secara hukum, selama Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951, boleh saja pengungsi Rohingya ditolak masuk keindonesiaan. Namun kata Amrizal, di situ juga berlaku prinsip non-refoulement yang melarang mengembalikan para pengungsi ketika mereka telah masuk wilayah teritorial suatu negara, bila keselamatannya terancam.
“Kalau berbicara kemanusiaan siapapun yang membutuhkan pertolongan tetap dibantu. Namun, konsekuensinya seperti tadi muncul berbagai pro dan kontra, punya kepentingan masing-masing. Saya kira ini yang harus segera diselesaikan.ucap Amrizal
Di diskusi tersebut, perwakilan Wartawan juga memberi masukan kepada NGO yang menangani persoalan Rohingya di Aceh, termasuk pemerintah.
Ahmadi Meuraxsa, program Manajer forum LSM Aceh, diskusi ini dibuat lantaran muncul pro-kontra ditengah masyarakat terkait kedatangan pengungsi Rohingya, khususnya di Aceh lewat diskusi forum LSM Aceh mencoba menyaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, agar tidak ada lagi perdebatan tentang kehadiran pengungsi Rohingya.
Sebelumnya juga pernah kami diskusikan bersama tokoh masyarakat, ulama, di hotel Lido graha. Tujuannya adalah untuk menampung berbagai macam aspirasi. Ucapnya Ahmadi(AF)







