Gubernur Lantik 7 Komisioner KKR Aceh di Gedung DPRA, Masthur Yahya Sah Jadi Ketua

Gambar Gravatar

Banda Aceh, SIPNEWS.ID – Tujuh komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh resmi dilantik oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam sidang paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jumat (4/2/2022).

Sidang paripurna istimewa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin.

Bacaan Lainnya

Adapun ketujuh komisioner KKR Aceh yang dilantik adalah, Masthur Yahya sebagai Ketua, Oni Imelva sebagai Wakil Ketua, serta lima anggota yaitu Safriandi, Sharli Maidelina, Tasrizal, Yuliati, dan Bustami.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam sambutannya mengatakan, keberadaan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh merupakan sebuah anugerah yang pantas disyukuri, sebab Qanun itu menjadi payung hukum dalam memperkuat perdamaian dengan mengungkap kebenaran terhadap pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Aceh di masa lalu.

“Upaya kita menuntaskan pelanggaran HAM itu mutlak dibutuhkan dalam rangka memperkuat keberlanjutan perdamaian serta pemenuhan keadilan bagi korban. Dengan pengungkapan kebenaran tersebut, diharapkan kita dapat belajar dari pengalaman, sehingga kita terhindar dari kasus yang sama di masa depan,” ujar Nova.

Hal tersebut dibutuhkan untuk mewujudkan keberlanjutan perdamaian dan pemenuhan keadilan bagi korban konflik.

“Dengan adanya pengungkapan kebenaran, maka segera dapat membantu tercapainya rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM, baik individu maupun lembaga dengan korban,”  kata Nova.

Gubernur Nova menjelaskan bahwa pengumpulan data oleh KKR Aceh selama lima tahun belakang terkait kasus pelanggaran HAM di Aceh masih perlu disempurnakan.

Untuk itu, dibutuhkan kerja-kerja yang lebih akurat, sistematis dan koordinatif ke depan.

Hal tersebut penting agar dapat diambil langkah judicial maupun non-judicial guna menyelesaikan kasus tersebut.

“Pengungkapan kebenaran yang dilakukan KKR Aceh bukanlah bertujuan untuk membuka kembali luka lama, akan tetapi lebih untuk menekankan pada upaya penyelesaian konflik secara komprehensif,” ujar Nova.

Nova menambahkan, pihaknya komit untuk mendukung kerja-kerja KKR sebagai bentuk penguatan perdamaian Aceh.

Beberapa kegiatan yang telah dilakukan Pemerintah Aceh untuk memperkuat perdamaian antara lain, melakukan konsolidasi perdamaian, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan korban konflik, pelayanan dan rehabilitasi sosial masyarakat dan korban konflik, program pendidikan damai, serta program pencegahan dan mitigasi konflik.

 

Selain itu, kata Nova, ada 245 orang yang ditetapkan Pemerintah Aceh untuk mendapatkan reparasi mendesak sesuai Keputusan Gubernur Nomor 330/1269/2020, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

“Untuk kasus-kasus yang sifatnya butuh penyelesaian mendesak, seperti reparasi bagi korban, tetap harus diprioritaskan, ” kata Nova.

Nova juga meminta agar komisioner KKR segera menyusun Rencana Kerja Jangka Pendek dan Rencana Strategis Jangka Menengah.

Dengan demikian kasus pelanggaran HAM di Aceh dapat diselesaikan sesuai konsep Keadilan Transisi yang akurat.

“Keberadaan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh merupakan sebuah anugerah yang pantas kita syukuri, sebab qanun itu menjadi payung hukum dalam memperkuat perdamaian dengan mengungkap kebenaran terhadap pelanggaran HAM,” tutup Nova. (Red)

Pos terkait