Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Sidang Naik Ketahap Pembuktian
Banda Aceh, SIPNEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak eksepsi terdakwa S dalam perkara penjualan emas tidak sesuai kadar. Hakim menyatakan sidang dilanjutkan ke pembuktian atau pemeriksaan saksi.
Sidang yang dilaksanakan, Rabu (3/11/2021), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nani Sukmawati, dengan anggota majelis, Elviyanti dan Hasanuddin dengan agenda putusan sela.
Setelah majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa S, hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmadani agar dapat menghadirkan saksi pada 9 November 2021 pukul 14:00 WIB.
“Kami ini sudah berkesimpulan karena perkara kita agak terlambat, jadi nanti hari Selasa dan Kamis. Seminggu dua kali. Kalau memang tidak siap di hari Selasa, kita ke hari Kamis,” sebutnya.
Majelis hakim juga meminta kepada terdakwa untuk tidak keluar dari rumah dan beraktivitas di luar, karena berstatus sebagai tahanan rumah.
“Saudara sebagai terdakwa kami tahan sebagai tahanan rumah. Saudara tidak boleh keluar rumah dan tidak boleh di luar rumah, kecuali pada hari yang kami sebutkan tadi,” tutupnya.
Sementara itu, tim Kuasa hukum Terdakwa S, M.Teguh Pribadi, mengatakan, yang diputus hakim merupakan serangkaian prosedur hukum yang diatur KUHAP. Beberapa bantahan yang disampaikan kuasa hukum, majelis hakim mengambil keputusan sela dan melanjutkan ke pokok perkara.
“Dalam arti kata melanjutkan ke pokok perkara itu, akan masuk ke tahap pembuktian. Baik pembuktian saksi, surat dan semua bukti-bukti kita miliki, akan kita hadirkan di persidangan,” ucap Teguh. (Red)