Banda Aceh, SIPNEWS.ID -Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan tiga tersangka dalam kasus pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, kabupaten setempat tahun anggaran 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial MZ (55) saat ini merupakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman Aceh (Perkim Aceh). Dalam kasus itu ia sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain MZ, dua lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka ialah PPTK berinisial TH (39) dan YR (41) sebagai kontraktor pelaksana.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh,” kata Munawal dalam keterangannya, Jumat, 8 Oktober 2021.
Dia menjelaskan, nilai kontrak pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng sampai selesai pelaksanaan sejumlah Rp13,3 miliar. Akibat penyelewengan dalam proses pengerjaan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.
“Kerugian negara Rp 2 miliar lebih, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh,” ujarnya.
Sumber : Beritamerdeka.net