KPK Usut Panitia Fiktif Kasus Pengadaan Tanah SMK 7 Tangsel
Jakarta, SIPNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus pengadaan tanah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Pendalaman informasi itu dilakukan dengan memeriksa enam orang saksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Senin (8/11).
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya Surat Keputusan fiktif terkait pembentukan kepanitiaan untuk pengadaan lahan tanah yang salah satunya untuk SMKN 7 Tangerang Selatan,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (9/11).
Enam saksi yang diperiksa berasal dari Pelaksana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten: Supriyati, Ujang Diana, Dian Hardianto, Mochamad Hendra, Fahrozi, dan Moammar Yasser.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya menyampaikan bahwa modus dugaan korupsi perkara ini adalah pihak penjual tanah bukan merupakan pemilik tanah sebenarnya.
Hal itu sudah lazim terjadi dan dapat dilihat dari kasus sebelumnya yakni dugaan pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang juga diusut KPK.
Kata Alex, modus dugaan korupsi dengan menggunakan pihak perantara adalah agar tanah dapat dijual dengan harga yang tinggi.
“Sama seperti di Munjul itu. Itu kan hanya kuasa penjual, tanahnya milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus,” kata Alex, Rabu (27/10).
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini namun belum mengumumkannya ke publik. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru akan mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Dalam perkembangan penyidikan, tim penyidik KPK sudah mengamankan dokumen dan dua unit mobil yang diduga terkait dengan perkara. (Sumber : Cnnindonesia)