Oknum Pejabat BPKS Sabang Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Oknum Pejabat BPKS Sabang Diduga Gunakan Ijazah Palsu

BANDA ACEH, SIPNEWS.ID -Penggunaan ijazah palsu ada di mana mana. Pihak terlibat juga beragam, dari anggota dewan, pejabat hingga kepala desa, namun sayang, sampai sekarang aparat kepolisian belum mampu membasmi para pengguna dan penyedia kertas bernama ijazah palsu itu.

Bacaan Lainnya

Sebut saja oknum berinisial TZ, bermodal ijazah yang diduga ilegal itu, dia berhasil menduduki jabatan tinggi di BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Sabang). Diduga oknum tersebut telah melakukan perbuatan kriminal dengan melampirkan Ijazah ilegal untuk dokumen proses Adminitrasi menjadi petinggi BPKS di Pulau Aceh.

Sumber terpercaya yang mengetahui persis persoalan tersebut mengungkapkan, ijazah ilegal tersebut diperoleh dari Universitas Generasi Muda Medan (UGMM) pada tahun 2007 melalui perantara Almarhum Taibur dengan cara membayar langsung kepada pihak pengelola Yayasan sebesar Rp. 12.000.000 tanpa perkuliahan seperti mahasiswa di kampus-kampus yang menyelenggarakan pendidikan perguruan tinggi lainnya.

Lanjut sumber tersebut, keabsahan ijazah bernomor NPM 030010017, nomor Seri Ijazah 000126/01/S.1/UGM-M/2007 yang dikeluarkan oleh Kampus Universitas Generasi Muda Medan Sumatera Utara perlu dipertanyakan. Soalnya, perguruan tinggi yang berkedudukan di Jalan Bahagia/Pelita Kelurahan Titi Rante Kecamatan Medan Baru Kota Medan Provinsi Sumatera Utara telah dianggap liar.

Akibatnya, ijazah yang dikeluarkan oleh Kampus Univesitas Generasi Muda Medan (UGMM) atas nama oknum itu terbukti ilegal dikarenakan keberadaan kampus Univesitas Generasi Muda Medan (UGMM) tidak terdaftar di Kemendikbud Dikti dan Kopertis Wilayah I Sumatera Utara sehingga proses melengkapi Adminitrasi persyaratan menjadi kepala UPTD BPKS Pulau Aceh dinilai cacat hukum karena melampirkan Ijazah ilegal.

Sambung sumber itu, apabila tindakan oknum pejabat BPKS yang telah mengunakan gelar palsu tidak diproses hukum dan diberhentikan dari jabatanya maka kerugian negara akan terus berlanjut dikarenakan selama ini pembayaran honorarium gaji sebagai Kepala UPTD BPKS Pulau Aceh mengunakan anggaran APBN melalui DIPA BPKS Sabang.

 

Jadi, tindakan yang dilakukan pejabat dengan NPP 18.00331, Jabatan Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pulau Aceh yang diduga telah menggunakan gelar palsu dinilai telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa setiap orang yang mengunakan Ijazah, Sertifikat Kompetinsi, Gelar Akademik, Profesi dan atau Vokasi yang terbukti Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).

Dari penelusuran Tim MEDIA ACEH, Kampus Universitas Generasi Muda Medan (UGMM) Sumatera Utara telah lama dilakukan penutupan karena tidak memiliki ijin dari Kemendikbud dan Kopertis Wilayah I Sumatera Utara dan dikuatkan oleh Keputusan Mahkaman Agung Republik Indonesia Nomor 25 K/TUN/2007 tentang Kasasi Penutupan Kampus Universitas Generasi Muda Medan Sumatera Utara oleh Kopertis Wilayah I Sumatera Utara sah, karena tidak memproleh perijinan dari Kemendikbud dan Kopertis Wilayah I Sumatera Utara.

 

Tindakan yang dilakukan oleh oleh pria yang Lahir di Pasie Krueng Geukueh pada tanggal 30 Desember 1970 itu dapat disimpulkan telah merugikan negara sebesar 450 Juta rupiah dari pembayaran honorium selama 39 Bulan dan belum termasuk dengan honorarium lainnya yang melekat pada jabatan Kepala UPTD BPKS Pulau Aceh dari DIPA BPKS Sabang dikarenakan oknum tersebut telah melakukan tindakan pemalsuan dokumen terhadap proses melengkapi Adminitrasi menjadi karyawan BPKS Sabang.

 

Dari informasi yang diperoleh Tim MEDIA ACEH, proses rektrumen terhadap oknum tersebut hingga lolos bekerja di BPKS Sabang dilakukan saat masa kepala BPKS dijabat Dr. Drs. Sayid fadhil, SH, M.HUM dan semasa Gubernur Aceh Drh. Irwandi Yusuf, MSc menjadi Ketua Dewan Kawasan Sabang dengan SK pengangkatan tanggal 02 Mei 2018 nomor 33/ BPKS/2018 tentang pengangkatan Pengawai tetap BPKS tahun anggaran 2018.

Terkait bagaimanakah proses rektrumen karyawan yang dilakukan oleh BPKS Sabang sehingga dapat meloloskan karyawan yang terindikasi menggunakan ijazah Palsu, Manajemen BPKS langsung menanggapi persoalan tersebut melalui Wakil Kepala BPKS Sabang, Teuku Zanuarsyah, SE. Menurut dia, proses rektrumen oknum tersebut dilakukan pada tahun 2018 saat Kepala BPKS dijabat oleh DR. Drs Sayed Fadhil, SH, M. HUM.

 

“Selama ini pihak BPKS Sabang belum pernah melakukan pengecekan terhadap keaslian Ijazah yang dimiliki oleh oknum itu dikarenakan Proses retrumen di BPKS tidak pernah dilakukan secara terbuka namun ketika ada kebutuhan pengawai di BPKS sistem rekrutmen dilakukan secara mandiri dengan alasan tidak ada biaya proses rektrumen pengawai,” sebut sumber mengutip pengakuan Teuku Zanuarsyah.

Informasi diperoleh, hampir merata secara keseluruhan rektrumen karyawan BPKS dilakukan tidak berpedoman pada peraturan BPKS Sabang nomor 2 tahun 2017 tentang Kepegawain pada BPKS sabang dikarenakan banyaknya campur tangan dari Dewan Kawasan Sabang yaitu Gubenur Aceh dan Ketua BPKS pada masa-masa sebelumnya sehingga rektrumen bukan lagi berdasarkan kajian kebutuhan pengawai namun sudah mengarah pada tindakan Nepotisme atau balas jasa dalam proses perpolitikan.

 

“Khusus kasus oknum tersebut, proses rektrumen dilakukan tanpa adanya telaahan staf terhadap kebutuhan pengawai BPKS Sabang dan itu lebih dominal rekomendasi dari Dewan Kawasan Sabang yaitu Gubernur Aceh dalam hal ini masih dijabat oleh Dr. Irwandi Yusuf. Msc (terpidana kasus DOKA Aceh) sehingga tindakan pengangkatan oknum tersebut telah menyalahi peraturan BPKS Sabang Nomor 2 tahun 2017 tentang Kepegawain pada BPKS Sabang,” kata Teuku Zanuarsyah.

Seperti diketahui, jajaran Kepala BPKS beserta seluruh Deputi BPKS masa periode 2020-2021 dilantik bedasarkan SK Gubernur Aceh Nomor 515/1408/2020 pada tanggal 28 Agustus 2020 dan sekarang masih tahap pembenahan internal dan penyusunan program dari rencana strategis BPKS Sabang. Kasus tersebut juga mendapat tanggapan dari Deputi Pengawasan BPKS, Zamzami. Menurut Zamzami, selaku Kepala UPTD BPKS Pulau Aceh, TZ telah bekerja sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang dibebankan sesuai dengan Analisis jabatan di BPKS tahun 2015, walaupun sekarang disebut terlibat penggunaan ijazah palsu.

“Kami tidak mengetahui secara pasti tentang dugaan menggunakan ijazah palsu oleh salah satu pejabat BPKS UPTD Pulau Aceh atas nama oknum tersebut,” ujarnya.

Selaku Deputi Pengawasan BPKS Sabang yang melekap dengan tugas dan fungsi pengawasan berjanji akan memanggil kepala BPKS UPTD Pulau Aceh berinisial TZ untuk meminta klarifikasi terhadap dugaan mengunakan ijazah palsu yang dilakukan oleh Kepala BPKS UPTD Pulau Aceh tersebut.

“Jika dugaan pengunaan Ijazah yang dilakukan oleh oknum TZ terbukti benar maka BPKS Sabang sangat dirugikan sebagai lembaga Penyelengaraan Negara non Strutural di bawah Kementrian Keuangan dikarenakan akan menimbulkan hilangnya kepercayaan dari masyarakat dan para pelaku Investor terhadap lembaga BPKS dikarenakan memiliki sumber Daya Manusia (SDM) yang selama ini menjabat sebagai kepala UPTD BPKS Pulau Aceh mengunakan dokumen berupa ijazah palsu/ilegal saat melengkapi proses Adminitrasi menjadi karyawan BPKS Sabang,” sebutnya saat dihubungi MEDIA ACEH.

Sekedar diketahui, oknum TZ dilantik menjadi Kepala UPTD BPKS Pulau Aceh sesuai dengan surat Kepala BPKS Nomor 33/BPKS/2018 tanggal 02 Mei 2018 tentang pengangkatan pengawai tetap BPKS tahun 2018 hingga sekarang sudah bekerja hampir mencapai 39 Bulan dengan taksiran jumlah gaji yang dibayarkan melalui DIPA BPKS Sabang kurang lebih mencapai 450 juta rupiah.

Sumber lainnya juga mengungkapkan dugaan kongkalingkong saat proses rektrumen karyawan yang dilakukan oleh BPKS Sabang sehingga dapat meloloskan karyawan yang diduga mengunakan Ijazah Ilegal tersebut?.

Berawal dari surat permohonan persetujuan pengangkatan dan mutasi pengawai yang dibuat pada tanggal 18 Mei 2018 BPKS Sabang Nomor 800/BPKS/156 dimana dalam proses permohonan tersebut tidak sesuai dengan surat lampiran pengangkatan pengawai tanpa tertera nomor dan langsung tertulis Lampiran /BPKS/2018 tanggal 02 Mei 2018 dimana surat persetujuan kepada Gubenur Aceh dibuat tanpa sepengetahuan Kepala Biro Umun dan Humas BPKS Sabang.

Sumber di Biro Umum BPKS menerima berkas Adminitrasi atas nama oknum tersebut setelah keluarnya SK Pengangkatan sang oknum menjadi karyawan BPKS dengan penempatan langsung di UPTD BPKS Pulau Aceh dan persyaratan yang diberikan sesuai dengan Perka BPKS nomor 2 tahun 2017 tentang kepengawaian BPKS.

“Sesuai dengan Perka BPKS tahun 2017 tentang kepegawaian BPKS paragraf 1 poin C dimana tertera Salinan foto Copy Ijazah Negeri/Swasta yang disamakan dan telah dilegelisir oleh Instansi yang berwenang dan itu tidak dilakukan oleh oknum TZ.

Kelengkapan Adminitrasi TZ tidak dilakukan penelitian mendetil oleh Biro Umum dikarenakan semua pemberkasan sudah menjadi wewenang dari Kepada BPKS saat itu yaitu Dr. Drs. Sayid fadhil, SH, M.HUM dan juga pada saat itu terjadinya ketidak harmonisan antara para Deputi yang ada di BPKS dengan kepala BPKS sehingga Kabag Hukum diminta untuk membuat SK pengangkatan terhadap T. Zainuddin, SE sesuai dengan arahan kepala BPKS Dr. Drs. Sayid fadhil, SH, M.HUM dikarenakan TZ sudah ada SK persetujuan oleh Gubernur Aceh selaku Dewan Kawasan Sabang,” sebut sumber yang banyak tahu tentang kisah KKN terjadi.

Disebut sebut, oknum TZ mengaku baru pertama kali menggunakan ijazah tersebut hingga dia sukses menerima penghasilan/ gaji perbulan kurang lebih sebesar Rp. 12. 088.617,- sesuai dengan golongan gaji (Grade 13) di Kementrian Keuangan dan hingga sekarang telah bekerja hampir mencapai 39 Bulan dengan taksiran jumlah gaji yang dibayarkan melalui DIPA BPKS Sabang kurang lebih mencapai 450 juta rupiah.

Bagaimana tanggapan TZ saat dikonfimasi Tim MEDIA ACEH? dirinya membantah bahwa ijazah sarjana yang dimilikinya adalah ilegal. Nah, benarkah demikian kita tunggu kehadiran sang Kepala UPTD yang telah berjanji akan menunjukan ijazahnya asli.

Pihak manajemen BPKS yang sekarang tidak mengetahui pasti bagaimana bisa lolos. Jika memang benar, yang bersangkutan hadir di BPKS dengan status titel ijazah palsu, karena yang bersangkutan masuk menjadi pegawai/karyawan BPKS dimasa manajemen sebelumnya.

“Jadi manajemen yang baru mengetahui kabar itu saat dilakukan pendataan ulang administrasi seluruh pegawai atau karyawan BPKS. Hal itu dilakukan untuk menertibkan manajemen sekaligus menempatkan pegawai/karyawan sesuai kemampuan dan ilmu yang dimilikinya,” jelas Yah Wai.

Sang oknum tersebut tak terima disebut menggunakan ijazah palsu. Pria yang kini menjabat petinggi UPTD BPKS Pulau Aceh dengan tegas membantah ijazah yang dimilikinya ilegal. Menurutnya ijazah itu murni dan resmi dari hasil perkuliahan.

“Tidak benar, saya dituduh membeli ijazah dari Almarhum Taibur pengelola yayasan sebesar Rp. 12.000.000 di Universitas Generasi Muda Medan tahun 2007. Saya bisa membuktikannya kepada siapa saja yang mengatakan itu ilegal,” ucapnya.

Kemudian Zainuddin mengajak wartawan wartawan MEDIA ACEH ini untuk melihat langsung keabsahan ijazah dan dokumen penting lainnya supaya konkrit.

“Jangan dinaikkan berita dulu, saya akan nampakkan data riilnya kepada kamu, nanti kamu akan saya perlihatkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang waktu itu ketuanya Mahfud MD kapan Univesitas Generasi Muda Medan dilakukan penutupan,” tantangnya.

Padahal, aparat kepolisian di Kota Medan telah lama bergerak mengusut penggunaan ijazah palsu tersebut. Akibatnya para sarjana Universitas Sumatera (US) dan Universitas Generasi Muda Medan (UGMM) akan sulit mencari pekerjaan lantaran perguruan tinggi tempat mereka belajar ternyata ilegal. Dipastikan pula, ijazah yang dikeluarkan universitas yang bersangkutan tidak akan berlaku di instansi atau lembaga manapun.

Parahnya, oknum TZ itu masuk ke BPKS pada tahun 2018. Padahal, jauh sebelumnya, surat edaran larangan dan pemberitahuan bahwa dua perguruan tinggi itu ilegal sudah diedarkan ke badan kepegawaian daerah (BKD), instansi pemerintah dan swasta, serta perguruan tinggi negeri dan swasta di Sumatera Utara dan Aceh. Dalam surat edaran kepada BKD dan instansi pemerintah serta swasta, Kopertis Wilayah I Sumut dan Aceh menyarankan untuk tidak menerima lulusan kedua PTS tersebut.

“Kepada semua instansi pemerintahan, baik gubernur, bupati, wali kota, badan kepegawaian daerah, universitas yang memiliki program S-2, kepolisian, KPU, edaran tersebut menyatakan bahwa dua universitas itu tidak mempunyai izin,” tegas koordinator Kopertis Wilayah I Sumut dan Aceh saat itu, Prof. Dian Armanto.

Ia juga menyampaikan bahwa ijazah kedua PTS tersebut tidak mempunyai civil effect, baik digunakan untuk pengangkatan calon pegawai negeri sipil dan pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi pegawai negeri maupun untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Ia menjelaskan, dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi harus memperhatikan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, antara lain, Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 yang menyebutkan setiap satuan pendidikan formal dan informal yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah.

“Universitas of Sumatera menyalahi aturan karena menggunakan izin Universitas Labuhanbatu, padahal universitas tersebut masih ada. Seharusnya Universitas of Sumatera meminta izin lagi ke Dikti, tapi US dan UGMM itu tetap membandel dan sudah membuat selebaran,” jelasnya.

Karena itu, Dian mengimbau kepada masyarakat, kantor pemerintahan, dan kantor swasta agar mewaspadai PTS yang tidak memiliki izin operasional.

Sebagaimana dikabarkan Waspada.co.id enam tahun lalu, Satuan Reskrim Polresta Medan menetapkan Marsaid Yushar P.hd (63) sebagai tersangka penerbit ijazah palsu. Marsaid Yushar Phd adalah pendiri sekaligus Rektor University of Sumatera yang tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi dan Kopertis Wilayah I Sumatera Utara dan Aceh.

Mengutip keterangan Kepala Kepolisian Resort Kota Medan saat itu, Kombes Polisi Nico Afinta Karo-Karo, tersangka sudah menerbitkan 1.200 lembar ijazah palsu produk Univessitas of Sumatera dengan harga per lembarnya Rp15 juta sampai Rp40 juta sejak 2003 silam. Ijazah yang diterbitkan beragam level mulai S1 hingga S2 (magister).

Dari pria berkaca mata ini warga Jalan Masjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan dan Jalan Satria Ujung, Perumahan Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang ini, polisi bahkan menyita 1.000 blanko ijazah siap cetak serta brosur Universitas of Sumatera.

“Untuk ijazah S1, tersangka memasang tarif lima belas juta rupiah dan untuk ijazah S2 dipasang tarif empat puluh juta rupiah,” ujar polisi.

Menurut Nico, pihaknya masih menelusuri pengguna ijazah palsu tersebut termasuk dugaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) , pejabat public dan pihak lainnya.

Penyidik juga membuka file di komputer tersangka untuk mencari data-data dalam upaya membongkar pemalsuan ini lebih mendalam.

“Sebab sudah sangat banyak masyarakat yang tertipu. Selain itu, negara juga sangat dirugikan sebab kualitas pendidikan akan menurun,” tegas Kapolresta sebagaimana dilansir banyak media massa.

Ditambahkan, tersangka dijerat Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.(Sumber : Atjehdaily)

Pos terkait