Pansus LHP BPK, Meminta Honor Tim Gubernur Dikembalikan?

Gambar Gravatar

Pansus LHP BPK, Meminta Honor Tim Gubernur Dikembalikan?

Banda Aceh, SIPNEWS.ID – Laporan Pansus LHP BPK RI DPRA yang dibacakan dalam sidang paripurna di gedung utama DPRA, Kamis 30 Desember 2021. Dibaca secara bergantian oleh lima anggota Pansus, menjadi perbincangan tersendiri oleh beberapa kalangan.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, dalam Pansus LHP BPK RI DPRA meminta Gubernur untuk memerintahkan Staf Khusus, Pensus, dan Tim Kerja untuk mengembalikan Honorarium yang diterima sepanjang tahun 2020 yang berjumlah Rp 6.030.500.000.

Ketua Pansus LHP BPK RI DPRA, Tarmizi SP menyampaikan temuan BPK terhadap Belanja Aceh, tentang pembayaran Honorarium Staf Khusus, Penasehat Khusus dan Tim Kerja Gubernur Aceh Tahun 2020 tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak didukung laporan hasil kerja.

Dari laporan tersebut diketahui, Staff Khusus berjumlah 4 orang. Sedangkan Penesahat Khusus (Pensus) berjumlah 63 orang dan

Tim Kerja Gubernur berjumlah 19, anggaran tahun 2020 dan tahun 2021. Semua yang telah menerima honorarium pada tahun tersebut, “diminta untuk mengembalikannya”.

Pemerintah Aceh wajib menindak lanjuti semua hasil temuan BPK RI dan hasil temuan Pansus LHP BPK RI DPR Aceh,” Tegas Tarmizi.

Namun di luar sidang Reporter media ini, sempat bertemu dengan seorang anggota Pensus Gubernur periode 2019. Menurutnya,

Pansus mencoba bicara sedikit diluar normatif. Artinya memberi warning kepada Sekda, karena pensus di bawah pengawasan dan binaan Sekda.

Mereka terima honor karena SK Gubernur dan telah dipotong pajak, laporan kerja tim tersebut disampaikan kepada Gubernur melalui Sekda. Jadi Sekda lebih tahu, pantas tidak mereka terima honor. Lagipun list 2020 tim tersebut banyak berasal dari Sekda, sehingga mereka yang harus bertanggung jawab. Ungkapnya dan enggan namanya disebut, Banda Aceh 30 Desember 2021.

Hingga berita ini diturunkan Kamis malam 30 Desember 2021, Reporter belum berhasil menemui Sekda Aceh. Dihubungi melalui HP, hpnya tidak aktif. (R).

Pos terkait