Penunjukan Dayan Albar Sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Mon Pase Sudah Sesuai Aturan, Ini Kata Kabag Humas Aceh Utara
ACEH UTARA, SIPNEWS.ID – Penunjukan Dayan Albar sebagai Plt sudah sesuai aturan, sudah dikaji dan semata mata untuk percepatan proses penjaringan Pimpinan PD Tirta mon pase yang terjadi kekosongan Direktur karena berakhir masa jabatan Direktur lama. Hal ini diutarakan oleh Kabag Humas Aceh Utara, Hamdani.
Plt Direktur PDAM Dayan Albar telah melakukan seleksi Dirut definitif, saat ini sedang proses tahapan seleksi dan Ketua tim pansel Dirut sudah di SK kan oleh bapak Bupati yang diketuai oleh Bapak Sekda Aceh Utara dan dari Akademisi.
Qanun Nomor 04 tahun 2020, pasal 53 ayat 1, yang berbunyi, apabila sampai berakhir masa jabatan direksi. Pengangkatan direksi baru masih dalam proses penyelesaian, KPM dapat menunjuk/mengangkat direksi yang lama atau pejabat struktural Perumda Tirta Pase sebagai pejabat sementara.
“Kata-kata DAPAT artinya boleh ditunjuk Direksi yang lama atau pejabat struktural Perumda Tirta Pase sebagai pejabat sementara, boleh tidak ditunjuk,
,” ungkapnya.
“Plt Direktur PDAM Pemkab itu sedang menjalankan tugas sebagaimana di embankan oleh Pimpinan agar magemen tidak terhenti, terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pengembangan Usaha,tidak ada yang dilanggar dalam penunjukan itu, sebagaimana yang dituduh oleh sumber tertercaya pada beberapa media online terbitan Sabtu 24 Desember 2022,” ungkap Hamdani.
Lanjut Hamdani, PDAM Tirta mon pase milik Pemerintah Aceh Utara atau kebanggaan masyarakat Aceh Utara harus terus berjalan pengelolaan managemen dan pengembangan jaringan sampai ke pelosok – pelosok gampong, Alhamdulillah tahun 2022 sudah tersambung 24 Kecamatan,” pungkasnya
Saat ini, Ketua tim pansel Dirut sudah di SK kan oleh bapak Bupati yang diketuai oleh Bapak Sekda Aceh Utara dan dari Akademisi. (red)






