Polri Akui Gadis Korban Rudapaksa di Aceh Harus Divaksin Sebelum Laporkan Kasusnya

Gambar Gravatar

Jakarta, SIPNEWS.ID – Polda Aceh angkat bicara perihal kasus gadis korban perkosaan yang diduga ditolak membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh karena alasan tidak memiliki sertifikat vaksin.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengklaim laporan tersebut sejatinya tidak ditolak oleh petugas Polresta Banda Aceh.
Petugas hanya meminta korban melaporkan kembali kasusnya setelah divaksin.

“Bahwa laporan masyarakat tidak ditolak, hanya masyarakat yang belum vaksin diarahkan untuk vaksin dulu setelah dapat sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi maka masyarakat dapat melaporkan kembali,” kata Winardy saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Ia menyampaikan seluruh fasilitas publik kini harus terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi. Dengan begitu, penanganan Covid-19 menjadi lebih terkontrol.

Bacaan Lainnya

“Karena sekarang yang masuk fasilitas yang publik dipasang QRcode PeduliLindungi untuk memastikan bahwa aman dari penyebaran Covid-19 dan bisa dikontrol,” jelasnya.
Winardy meminta masyarakat yang belum vaksin untuk terlebih dahulu melakukan vaksin. Hal itu agar herd immunity Covid-19 bisa segera tercapai.

“Masyarakat dihimbau untuk vaksin agar herd immunity bisa segera tercapai, masyarakat Aceh bisa melihat Arab Saudi yang 95% masyarakatnya sudah tervaksin sekarang sudah dibuka untuk umrah dan rapat saf salatnya. Untuk diketahui bahwa Aceh baru 28% dan nomor 31 se-Indonesia,” ungkap dia.

Iklan untuk Anda: 10 tahun menderita radang sendi, dan kemudian mengetahuinya

Karena itu, dia meminta pelapor untuk segera melakukan vaksin terlebih dahulu.

“Oleh karena itu, ayo vaksin dan vaksinasi bisa dilakukan di gerai-gerai vaksin yang disediakan pemerintah,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, nasib tragis dialami seorang gadis korban percobaan perkosaan di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Gadis berusia 19 tahun itu ditolak polisi saat akan melaporkan kasusnya ke Polresta Banda Aceh.

Alasan penolakan, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin.

Saat itu, korban didampingi oleh aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh.

“Korban percobaan pemerkosaan setelah mengadu ke LBH, langsung didampingi untuk membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh pada Senin (10/10/2021).
Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin,” kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat dalam konferensi pers seperti dikutip Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Menurut Qodrat, meski awalnya sempat tertahan di pintu gerbang Polresta Banda Aceh, korban bersama kuasa hukum dari LBH akhirnya bisa masuk ke dalam halaman Polresta, setelah ada dua anggota LBH yang memiliki sertifikat vaksin.
Korban dan kuasa hukum akhirnya bisa menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Namun, menurut Qodrat, saat di ruang SPKT, korban kembali ditanyakan sertifikat vaksin.

Akhirnya, laporan tersebut ditolak oleh petugas SPKT, karena korban perkosaan tidak memiliki sertifikat vaksin.

“Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin. Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan. Bahkan korban disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan pemerkosaan itu,” kata Qodrat. (Sumber : Tribunnews.com)

Pos terkait