Razman Temukan Fakta Sunardi Jelas Tak Bersalah Usai Sidang Lanjutan

Gambar Gravatar

Razman Temukan Fakta Sunardi Jelas Tak Bersalah Usai Sidang Lanjutan

Banda Aceh, SIPNEWS.ID – Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali menggelar sidang perkara jual emas tak sesuai kadar terhadap terdakwa Sunardi Alias Apun pemilik toko emas Asia, Senin 6/12/2021.

Bacaan Lainnya

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), satu orang saksi ahli yang dihadirkan serta pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ephraim J.K. Caraen Analis Perdagangan Ahli Muda Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan, dan Razman menolak semua kesaksian ahli yang disampaikan kepada mejelis hakim karena menurutnya saksi ahli bersaksi tidak sesuai keahliannya, sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 Huruf F undang-undang perlindungan konsumen tahun 1999.

Usai persidangan Kuasa Hukum terdakwa Razman Arief Nasution menyampaikan, bahwa dalam persidangan tadi dengan jelas saksi terdakwa yang merupakan salah satu pedagang emas dikota Banda Aceh yaitu Murizal pemilik toko emas Ikhlas tadi dengan jelas saksi menyebut melakukan kasus yang sama dengan terdakwa, dengan menuliskan dalam faktur pembayaran juga sama, Murizal juga dipanggil dan diperiksa penyidik kepolisian tetapi kasusnya tidak dilanjutkan.

Kemudian Razman, mempertanyakan cara penyidik yang melakukan proses penyelidikan yang kata nya secara acak tetapi yang diperiksa cuma empat toko dikawasan titik yang sama, yang jaraknya juga tidak berjauhan, namun Ia meyakini berdasarkan Fakta dipersidangan bahwa kliennya tidak bersalah.

Selain itu, Razman meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan aturan yang baru yang di ikat oleh Kementrian Perindustrian dan perdagangan “per tanggal 22 Maret 2021 barulah keluar sebutan 24 karat 99 persen dan 23 karat disebut 95 persen kadar emasnya dan itulah aturan baru. Dimana keberadaan Asosiasi Perdagang Permata Indonesia (APPI) dimana semua pedagang emas dan permata ada di dalamnya.

“Nah, kalau dalam persidangan tadi ahli mengatakan Undang-undang tidak ada turunnya, tidak ada Juklaknya, serta pentujuk teknisnya, sama dengan Ahli yang goblok, alias bodoh,ujar Razman.

Maka oleh karena itu ia sangat yakin bahwa klienya tidak bersalah, dan apabila Sunardi di hukum Razman tidak segan-segan untuk meminta diperiksa seluruh toko emas yang ada di Kota Banda Aceh.

“Kerena kami sudah punya data toko- toko emas besar juga melakukan hal yang seperti kliennya,” imbuhnya.

“Saya yakin Hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya,karena sesungguhnya tidak ada satu rupiah pun pembeli itu di rugikan,hanya orang perorang kerena suruhan dan patut kami duga mengakal-akali untuk mendapatkan sesuatu dari kelemahan orang,”tutupnya. (Red)

Pos terkait