Tiga Paslon Gugat Money Politik TSM dan Netralitas Polresta Langsa Dipertanyakan

Ilustrasi Money Politic. Foto: Sipnews.id

Langsa, SIPNEWS.ID Gugatan politik terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) melibatkan Paslon Wali Kota Langsa nomor urut 02, Jeffry Sentana S Putra dan M. Haikal Alfisyahrin, menyeruak ke permukaan.

Dengan tiga laporan resmi yang diajukan pasangan calon lainnya, ditambah kritik tajam terhadap kinerja Polresta Langsa, pertarungan politik di Kota Langsa memasuki babak krusial.

Bacaan Lainnya

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa, Zulfikar, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami dua laporan terkait dugaan politik uang pada masa tenang Pilkada 2024.

“Jika kajian awal memenuhi syarat formil dan material, kami akan melanjutkan dengan langkah hukum dalam tujuh hari kalender,” tegasnya. Namun, langkah ini dianggap lambat oleh sejumlah pihak.

Politik Uang: Bukti di Meja, Tindakan di Mana?

Sorotan paling tajam datang dari insiden di Dusun Samudera, Desa Asam Peutek. SM (28) dan MIM (25), tertangkap tangan membagikan amplop berisi Rp50 ribu dan kartu nama paslon nomor urut 02. Barang bukti telah diamankan, namun respons Polresta Langsa dinilai pasif.

T Reza Isfa, Juru Bicara Laskar Panglima Nanggroe Langsa, melontarkan kritik keras.

“Pelaku sudah tertangkap, tetapi penegak hukum hanya diam. Apakah ini kelalaian atau keberpihakan terselubung?” katanya, penuh amarah.

Menurutnya, pembagian uang ini adalah penghinaan terhadap nilai-nilai demokrasi.

“Rakyat dihargai hanya Rp100 ribu, ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi penghinaan terhadap martabat pemilih,” lanjutnya.

Pasal 73 UU Pilkada: Tumpul di Langsa, Tajam di Bireuen

Pasal 73 UU Pilkada seharusnya menjadi dasar hukum yang tegas untuk membatalkan pencalonan pasangan yang terbukti melakukan politik uang secara TSM.

Namun, penerapan pasal ini di Langsa justru menjadi ironi.

Sementara itu, di Bireuen, kasus serupa ditangani secara cepat dan tegas. SF, pelaku politik uang, langsung ditahan dengan barang bukti Rp300 ribu.

“Proses akan dilanjutkan hingga berkas lengkap (P21),” ujar AKP Adimas Firmansyah, Kasat Reskrim Polres Bireuen.

Di Langsa, Polresta terlihat mandek. Kritik ini menyorot lemahnya koordinasi antara Panwaslih, kepolisian, dan kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Gugatan Paslon: TSM di Meja Hijau

Tiga pasangan calon telah melayangkan keberatan resmi terhadap Paslon nomor urut 02. Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3, Maimul Mahdi-Nurzahri, mengajukan laporan bernomor 140/TP-MN-KL/X/2024.

Hal serupa dilakukan oleh pasangan nomor urut 1, Ir. Said Mahdum Majid-Rusli Tambi, dan pasangan nomor urut 5, Fazlun Hasan-Meutia Apriani.

Ketiganya mendesak Panwaslih untuk membatalkan pencalonan Jeffry Sentana dan M. Haikal dengan tuduhan politik uang TSM.

Bukti-bukti, termasuk surat tembusan dan nomor agenda 162, telah diterima oleh Panwaslih.

“Jika rantai koordinasi tidak terungkap, kasus ini hanya akan berakhir di tengah jalan. Demokrasi akan makin ternoda,” ujar Reza.

Akankah Demokrasi Bertahan?

Langsa kini berada di persimpangan jalan. Penegakan hukum yang setengah hati akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi.

Di tengah gelombang kritik, Panwaslih dan Polresta Langsa harus membuktikan keberpihakan mereka pada keadilan.

Pertanyaannya: akankah Pasal 73 menjadi alat keadilan, atau sekadar macan kertas tanpa taring?

Pos terkait