NAGAN RAYA|Sipnews.id — Tujuh belas tahun bukan waktu yang singkat untuk mengabdi kepada negara. Namun, bagi Tgk Rusli Adi, dedikasi belasan tahun itu harus dibayar lunas dengan selembar surat pemecatan yang nir-etika dan menabrak aturan.
Alih-alih mendapat penghargaan atau pemutihan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mantan Sekretaris Gampong (Sekdes) Babah Suak ini justru ditendang dari jabatannya karena berani berdiri di barisan terdepan menolak masuknya korporasi tambang di Beutong Ateuh Banggalang.
Menanggapi surat pemberhentiannya yang terbit pada 5 Juni 2026, Rusli Adi tidak menunjukkan raut penyesalan.
Sebaliknya, ia melontarkan kritik tajam yang menampar wajah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Sebagai Sekdes, saya telah mengabdi kepada negara sejak 2009 hingga 5 Juni 2026. Lebih kurang 17 tahun. Berakhir dengan pemecatan tak sesuai dengan undang-undang. Pemerintah tidak memberikan pemutihan menjadi PNS, tapi malah memecat saya sebagai imbas penolakan tambang,” ungkap Rusli dengan nada getir namun penuh kebanggaan, pada Kamis (25/06/2026).
Bagi Rusli, pemecatan ini adalah bukti nyata bahwa cengkeraman kapitalisme dan mentalitas otoritarian masih hidup subur di Nagan Raya.
“Saya bangga membela tanah air dari oligarki dan para kapitalis yang masih menganut ideologi Orde Baru, yang merampas tanah kami demi investasi tambang. Saya bangga membela hak rakyat. Tapi bagi negara, seharusnya malu. Ini negara hukum dan demokrasi, tapi inilah balasan negara atas tujuh belas tahun pengabdian saya,” tegasnya.
Pernyataan Rusli menelanjangi ironi birokrasi hari ini: aparatur yang setia melayani warga di tingkat akar rumput justru diberangus saat ia mencoba melindungi ruang hidup warganya sendiri.
Pernyataan “negara seharusnya malu” yang dilontarkan Rusli Adi memiliki pijakan konstitusional yang sangat kuat.
Pemecatan karena motif penolakan tambang tidak hanya mencederai asas keadilan, tetapi juga melanggar sejumlah instrumen hukum yang berlaku di Republik ini.
1. Pembela Lingkungan Kebal Hukum (Anti-SLAPP)
Tindakan negara atau korporasi yang menggunakan instrumen birokrasi atau hukum untuk membungkam partisipasi publik dikenal sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Pasal 66 secara tegas mengamanatkan: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Meski pemecatan Rusli adalah sanksi administratif, roh dari Pasal 66 ini adalah memberikan imunitas bagi pejuang lingkungan.
Menjadikan penolakan tambang sebagai alasan pemecatan aparat desa adalah bentuk pelanggaran berat terhadap amanat undang-undang ini.
2. Hak Pengangkatan Sekdes dan Larangan Tindakan Sewenang-wenang
Kekecewaan Rusli perihal tidak adanya pemutihan PNS mengacu pada sejarah regulasi aparatur desa.
• Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Mengingat Rusli sudah menjabat sejak 2009, ia sejatinya masuk dalam gerbong aparatur desa yang memiliki hak untuk diangkat menjadi PNS, atau setidaknya mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan yang dijamin oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Alih-alih memenuhi hak warga negaranya, Pemkab dan Keuchik justru melakukan Tindakan Sewenang-wenang, yang secara eksplisit dilarang dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
3. Kebebasan Berpendapat adalah Hak Konstitusional Mutlak
Argumen bahwa seorang Sekdes tidak boleh ikut demonstrasi menentang kebijakan investasi adalah sisa-sisa pola pikir Orde Baru yang usang.
• Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
• Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 23 ayat (2) juga menjamin bahwa setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya.
Status sebagai Sekdes tidak menghilangkan hak asasi Tgk Rusli Adi sebagai warga negara untuk membela tanah leluhurnya dari ancaman kerusakan ekologis akibat tambang.
Kisah Tgk Rusli Adi adalah potret buram bagaimana instrumen birokrasi kerap dijadikan alat pukul oleh kekuasaan.
Negara yang mengklaim berlandaskan hukum dan demokrasi ini, nyatanya masih gemar membagikan “pil pahit” kepada mereka yang memilih berdiri bersama rakyat kecil, ketimbang tunduk pada dikte oligarki.







