Arahan KPK, Aceh Terapkan Sistem Merit

Gambar Gravatar

BANDA ACEH, SIPnews.net – Sesuai arahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Aceh berkomitmen untuk menerapkan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh. Komitmen tersebut telah diikrarkan Sekda se-Aceh dalam pertemuan bersama pada 18 Maret 2021 lalu. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, dalam rilis pers kepada SIPnews.Net, Rabu, 7 April 2012.

Taqwallah menjelaskan, Komitmen itu dilakukan untuk menindaklanjuti arahan KPK terkait peningkatan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP). Ada 8 area intervensi MCP yang ditetapkan oleh KPK, salah satunya adalah Manajemen ASN.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Sekda Aceh saat membuka Rapat Koordinasi persiapan penilaian sistem Merit ASN dan Sosialisasi Pengisian JPT dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah se-Provinsi Aceh, di Kantor Gubernur Aceh, Rabu, (7/4/2021).

Rapat tersebut diikuti oleh seluruh Sekda dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) seluruh kabupaten/kota di Aceh.

Taqwallah berharap, pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN di Aceh dapat terus menuju ke arah yang lebih baik. Ia juga mengharapkan dukungan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam membimbing dan mendampingi penerapan sistem tersebut.

“Saya berharap seluruh pejabat kabupaten dapat mengikuti sepenuh hati kegiatan ini, sehingga sistem merit dapat kita terapkan di seluruh Aceh,” kata Taqwallah.

Sementara itu, Komisioner KASN, Mustari Irawan, dalam kesempatan pengisian materinya menjelaskan, sistem merit merupakan manajemen ASN yang dinilai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, dalam penetapan jabatan maupun bidang kerja di pemerintahan. Sistem tersebut sangat penting diterapkan mengingat ASN merupakan tulang punggung yang menentukan kualitas tata kelola sektor publik.

Mustari mengatakan, kualitas tata kelola sektor publik Indonesia masih jauh tertinggal di banding beberapa negara lainnya di ASEAN.  Di bidang indeks persepsi korupsi, pada tahun 2019 Indonesia berada di peringkat keempat, di bawah Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam.

“Di bidang kemudahan berusaha, kita juga masih jauh. Kita berada di posisi keenam di bawah  Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei dan Vietnam. Salah satunya mungkin karena kita tidak dapat memberikan kepastian kepada mereka yang ingin menanamkan modalnya ,” kata Mustari.

Begitupun di bidang persaingan global dan efektivitas tata kelola pemerintahan, Indonesia masih berada di bawah empat negara lainnya di ASEAN. Menurut Mustari, sejumlah fakta tersebut perlu disikapi dengan cara melakukan reformasi birokrasi, salah satunya dengan menerapkan sistem merit sehingga kualitas sektor publik Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Mustari mengatakan, Indeks Efektifitas penyelenggara pemerintahan di Indonesia juga masih tertinggal dari beberapa negara di ASEAN. Padahal efektivitas pemerintahan memiliki korelasi dengan kesejahteraan negara.

“Untuk meningkatan efektivitas pemerintah tentu perlu perubahan manajemen ASN. Perubahan ini perlu kita lakukan mulai dari tingkat pusat hingga di daerah,” kata Mustari.

Selain Mustari, Rapat tersebut juga diisi oleh dua pemateri lainnya, yaitu Komisioner KASN Agustinus Fatem dan Kepala Lembaga Administrasi Negara ( LAN) Aceh, Faizal Adriansyah. (RP)

Pos terkait