BPK Bongkar Bom Waktu Keuangan Subulussalam: Dana Earmark Rp42,9 Miliar Disalahgunakan, Utang Belanja Tembus Rp183 Miliar: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Subulussalam— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap kondisi keuangan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2024 yang mengkhawatirkan. Di balik opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK justru menyoroti sejumlah masalah serius yang berpotensi menjadi bom waktu fiskal dan hukum bagi daerah tersebut.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan BPK Perwakilan Aceh, terdapat penekanan khusus atas penggunaan dana earmark tidak sesuai peruntukan dengan nilai fantastis mencapai Rp42.962.324.424,28. Akibat penyimpangan tersebut, kas di Kas Daerah tercatat lebih kecil dari yang seharusnya, menandakan lemahnya pengendalian dan manajemen kas pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

BPK menegaskan, kondisi ini terjadi karena penyusunan anggaran belanja tidak mempertimbangkan ketersediaan sumber dana serta manajemen kas yang tidak memadai. Temuan ini secara langsung mencerminkan buruknya tata kelola keuangan daerah.

Tak berhenti di situ, BPK juga mencatat utang belanja Pemerintah Kota Subulussalam melonjak tajam hingga mencapai Rp183.074.724.812,75. Angka ini meningkat Rp21,9 miliar atau 13,60 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Lebih mengkhawatirkan, BPK secara terbuka menyatakan bahwa Pemko Subulussalam tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka pendeknya.

“Situasi tersebut menimbulkan risiko gugatan hukum dari pihak ketiga,” tulis BPK dalam laporannya. Artinya, rekanan atau pihak penyedia barang dan jasa berpotensi menempuh jalur hukum akibat kewajiban pembayaran yang tertunda.

Lebih jauh, BPK juga mengungkap adanya penganggaran pinjaman daerah tanpa persetujuan Kementerian Keuangan. Praktik ini dinilai berisiko tinggi karena berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangandan membuka ruang masalah hukum di kemudian hari.

Meski demikian, opini BPK tetap WTP. Namun, penempatan temuan-temuan tersebut dalam bagian “Penekanan Suatu Hal” menegaskan bahwa masalah ini bukan persoalan sepele, melainkan isu material yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah, DPRK, aparat penegak hukum, dan publik.

Kini, publik menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Subulussalam untuk membuka secara transparan penggunaan anggaran, menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga, serta memastikan temuan BPK tidak kembali terulang di tahun anggaran berikutnya.

Pos terkait