NAGAN RAYA|Sipnews.id – Di balik rimbunnya hutan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Aceh, bara konflik kembali menyala. Masyarakat adat di wilayah ini menegaskan kembali penolakan total terhadap kehadiran perusahaan tambang.
Mereka mengecam keras pihak-pihak luar yang terus mendengungkan narasi investasi atas nama warga, padahal mandat tersebut tidak pernah diberikan.
Ketegangan mencapai titik didih menyusul terbitnya izin bagi dua perusahaan: PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Swasembada (HBS). Warga menyebut izin-izin ini sebagai “IUP siluman” yang lahir dari rahim prosedur yang cacat dan tertutup.
“Masyarakat di luar Beutong jangan sok mendukung investasi yang merusak tanah kami. Kalau ingin berinvestasi, silakan gunakan rumah dan kampung Anda sendiri. Jangan jadikan desa kami sebagai lahan eksperimen,” ujar Ismail Zed, perwakilan pemuda Beutong Ateuh, dengan nada geram, Sabtu (23/05/2026).
Bagi Ismail, narasi kesejahteraan yang dibawa oleh perusahaan dan segelintir elite adalah muslihat belaka.
Ia menegaskan, pembangunan bagi masyarakat Beutong tidak boleh dibayar dengan menggadaikan tanah leluhur, hutan, dan sumber mata air yang menjadi urat nadi kehidupan mereka.
Penelusuran dokumen menunjukkan bahwa kehadiran PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Swasembada sarat dengan kejanggalan administrasi.
PT Alam Cempaka Wangi, misalnya, mengantongi IUP Eksplorasi tembaga melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Aceh Nomor 540/DPMPTSP/05/IUP-EKS./2026.
Dengan luas konsesi mencapai 1.820 hektare, perusahaan ini mendapatkan karpet merah untuk beroperasi hingga Januari 2031.
Namun, warga setempat tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi, apalagi memberikan persetujuan.
Pola serupa terlihat pada PT Hasil Bumi Swasembada. Dengan konsesi mencapai lebih dari 2.400 hektare, perusahaan ini diduga kuat mengabaikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC)—persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
“Ini adalah pola lama. Izin keluar tiba-tiba setelah peta konsesi beredar. Tidak ada forum desa, tidak ada musyawarah warga. Itulah mengapa kami menyebutnya IUP siluman,” ungkap seorang tokoh warga yang enggan disebut namanya.
Kecurigaan masyarakat tidak berhenti pada aspek perizinan. Ada kekhawatiran kuat bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang digunakan perusahaan hanyalah formalitas belaka.
Dalam praktik industri ekstraktif yang lazim terjadi, sering kali dokumen lingkungan disusun tanpa survei lapangan yang komprehensif.
Risiko deforestasi di kawasan penyangga Leuser, ancaman krisis air bersih, hingga risiko bencana ekologis seperti longsor di dataran tinggi Beutong disinyalir ditutupi atau disepelekan dalam dokumen tersebut.
Bagi masyarakat, manipulasi AMDAL adalah bentuk kejahatan terencana. Mereka tahu benar bahwa secara geografis, Beutong Ateuh adalah kawasan yang rentan.
Eksploitasi tambang di hulu akan memicu petaka bagi warga di hilir: banjir bandang, sedimentasi sungai, dan hilangnya ruang pangan.
Gelombang perlawanan pun meluas. Perempuan Beutong Bersatu kini berada di garda terdepan, menegaskan bahwa tanah Beutong bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan di meja rapat para pejabat atau elite di luar wilayah mereka.
“Kami tidak anti-pembangunan. Tapi kami menolak pembangunan yang merusak ruang hidup,” tegas warga.
Hingga saat ini, tuntutan warga tetap satu: cabut izin tambang, hentikan intervensi pihak luar, dan hormati hak masyarakat Beutong Ateuh Banggalang untuk menentukan masa depannya sendiri.
Di tengah upaya negara mendorong investasi, suara masyarakat Beutong Ateuh tetap lantang: tanah mereka bukan untuk diputuskan oleh orang luar.





