NAGAN RAYA|Sipnews.id — Di bawah bayang-bayang kabut perbukitan dan ingatan sejarah yang belum sepenuhnya pulih, Lembah Beutong Ateuh Banggalang kembali menjadi episentrum perlawanan.
Pada Selasa, 19 Mei 2026, keluarga besar almarhum Teungku Bantaqiah yang kini dipimpin oleh putra-putra beliau, Teungku Malikul Mahdi dan Teungku Malik Abdul Aziz (Abu Kamil), menggelar konferensi pers yang menggemakan satu sikap absolut: menolak keras keberadaan oligarki perusahaan tambang di atas tanah indatu mereka.
Pernyataan sikap ini menjadi eskalasi langsung dari aksi demonstrasi besar-besaran yang sempat meletus sepekan sebelumnya pada 12 Mei 2026, di mana ratusan warga memadati Jembatan Krueng Beutong meneriakkan penolakan terhadap izin siluman yang mengancam urat nadi kehidupan masyarakat.
Putra-putra mendiang Tgk Bantaqiah mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Aceh, serta seluruh pemangku kepentingan untuk segera membatalkan niat eksploitasi dan mencabut seluruh perizinan tambang di Beutong Ateuh, mengingatkan bahwa ruang hidup rakyat bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan melalui manuver administratif di Jakarta.
Di balik keresahan yang kini membara, dua nama entitas korporasi menjadi pusaran polemik di tengah warga: PT Hasil Bumi Sembada (PT HBS) dan PT Alam Cempaka Wangi (PT ACW).
Berdasarkan penelusuran dokumen perizinan, PT HBS disebut tengah mengincar kawasan eksplorasi seluas 2.432,82 hektare, sementara PT ACW secara mengejutkan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas tembaga dengan luasan mencapai 1.860,75 hektare.
Bagi masyarakat adat dan warga setempat, persoalan mendasarnya bukan semata pada profil perusahaan, melainkan pada anomali proses perizinan yang berjalan mulus di ruang-ruang birokrasi, berbanding terbalik dengan penolakan keras di akar rumput yang tak pernah surut.
Terdapat indikasi kuat bahwa penerbitan dokumen legal tersebut memanipulasi klaim persetujuan warga, mempekerjakan oknum “centeng” yang mencatut nama masyarakat demi memuluskan persyaratan administratif di tingkat provinsi maupun pusat.
Namun, labirin korporasi ini membentang jauh melampaui dua perusahaan lokal tersebut.
Laporan intelijen korporat dan analisis dokumen Ultimate Beneficial Ownership (UBO) menyingkap bahwa Beutong Ateuh sesungguhnya sedang dikepung oleh sebuah gurita bisnis raksasa yang menunggangi narasi “Transisi Energi Hijau” dan “Hilirisasi Nasional”.
Ancaman sistemik ini bermuara pada kapal induk investasi bernama PT Energy Baru Investasi Indonesia (EBII), sebuah entitas dengan struktur modal masif senilai Rp 428,12 miliar.
EBII dikendalikan secara mutlak melalui dominasi 75 persen saham oleh Faksi Simanjuntak, dengan Muchtar Simanjuntak memegang 50 persen kendali.
Ironisnya, sosok Muchtar adalah sebuah paradoks tajam—ia merupakan CEO Wahana Media Entertainment yang menguasai ribuan hak cipta lagu, namun di saat yang sama memiliki rekam jejak sebagai perumus Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) di BAPPENAS.
Kedudukan ganda ini memberikan akses terhadap skema biodiversity offset, sebuah celah regulasi di mana korporasi dapat melegitimasi perusakan kawasan hutan lindung dengan dalih mendanai proyek konservasi di lokasi lain, mencuci dosa ekologis mereka melalui sertifikasi Environmental, Social, and Governance (ESG).
Kejahatan ekologis ini terstruktur dengan sangat rapi dari hulu ke hilir. Dedy Bernandus Simanjuntak, pemegang 15 persen saham EBII, menduduki kursi Komisaris di PT Green Power Group Tbk (LABA), korporasi yang berafiliasi dengan investor Tiongkok, An Shaohong, untuk pembangunan megaproyek pabrik baterai kendaraan listrik (EV) di Cikarang.
Artinya, tembaga yang direnggut dari perut bumi Beutong Ateuh telah memiliki pasar eksklusif yang mengunci rantai pasok industri mereka sendiri.
Di sektor logistik, melalui PT Sumatra Global Investment, faksi ini juga menguasai 51 persen saham PT Perintis Pelayaran Nasional, memastikan bahwa hasil ekstraksi bumi Aceh akan diangkut oleh armada maritim mereka menuju smelter raksasa Tiongkok seperti Jiangxi Copper dan Huayou Cobalt.
Untuk memagari operasi ini dari sentuhan hukum, mereka membangun benteng perusahaan cangkang berlapis (Special Purpose Vehicle), di mana Indra Dwi bertindak sebagai pemegang saham minoritas yang menyediakan kelincahan finansial secara anonim.
Dari perspektif hukum tata negara dan hukum lingkungan hidup, manuver oligarki ini menabrak sejumlah instrumen perundang-undangan secara fundamental.
Pertama, penerbitan IUP di tengah penolakan mutlak warga merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), secara spesifik Pasal 26 yang mewajibkan pelibatan masyarakat yang terdampak langsung dalam penyusunan Amdal.
Tanpa partisipasi masyarakat yang substantif—atau yang digantikan oleh persetujuan fiktif—maka Izin Lingkungan tersebut mengalami cacat hukum administratif dan batal demi hukum.
Kedua, pemaksaan operasi tambang ini mengabaikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang diakui secara universal bagi masyarakat adat dan lokal. Ketiga, dalam konteks otonomi khusus, hal ini mencederai semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 150 yang mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Aceh harus diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat lokal dengan memperhatikan keseimbangan ekologis, bukan sekadar memuaskan dahaga ekstraktif pemodal dari Jakarta dan Beijing.
Segala bentuk pemaksaan operasional yang berpotensi memicu kerusakan lingkungan massal juga dapat diklasifikasikan sebagai delik pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 109 UU PPLH.
Bagi masyarakat Beutong Ateuh, tambang bukanlah simbol kemajuan ekonomi, melainkan ancaman genosida ekologis.
Memori kolektif mereka masih dihantui oleh banjir bandang dahsyat pada November 2025, yang menghancurkan infrastruktur perumahan dan melumpuhkan ekonomi warga akibat hancurnya daya dukung lingkungan di hulu sungai.
“Baru lima bulan lalu kami merasakan banjir bandang, sekarang justru muncul lagi izin tambang emas dan tembaga. Ini sangat menyakiti kami,” tegas Tgk Diwa, tokoh masyarakat setempat.
Operasional tambang terbuka di lanskap hidrologis Beutong Ateuh dipastikan akan meracuni Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Beutong yang menjadi sumber air bersih dan irigasi pertanian bagi ribuan kepala keluarga, sekaligus mengancam keanekaragaman hayati di benteng terakhir Kawasan Ekosistem Leuser.
Lebih dari sekadar persoalan ekologi dan regulasi, penolakan ini berakar pada trauma sejarah berdarah yang membalut tanah Beutong Ateuh.
Pada 23 Juli 1999, lembah ini menjadi saksi bisu salah satu pelanggaran HAM berat paling kelam dalam sejarah modern Indonesia: pembantaian Teungku Bantaqiah beserta puluhan santrinya oleh aparat negara di bawah operasi militer.
Darah para syuhada dan indatu (leluhur) yang tumpah di tanah tersebut menjadikan Beutong Ateuh sebagai kawasan sakral yang menuntut penghormatan tinggi.
Kini, ketika negara melalui instrumen perizinan dan aparatur keamanannya kembali memaksakan masuknya kekuatan oligarki, keluarga besar Teungku Bantaqiah melihat bayang-bayang represi masa lalu berulang dalam wujud baru.
Mereka memberikan peringatan keras: jangan sampai opresi administratif demi meraup tembaga ini memicu pertumpahan darah dan tragedi kemanusiaan jilid dua di Nagan Raya.
Pemaksaan kehendak korporasi di atas trauma masyarakat yang belum pulih adalah sebuah kejahatan kemanusiaan yang dibungkus dengan pita perizinan investasi.
Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Aceh dan instansi pusat di Jakarta. Desakan keluarga Teungku Bantaqiah pada 19 Mei 2026 ini bukan sekadar keluhan, melainkan sebuah ultimatum sosiologis dan yuridis.
Apakah negara akan terus bertindak sebagai pelayan bagi gurita oligarki yang merampok kekayaan alam dari balik perlindungan sertifikat hijau, ataukah akhirnya memiliki keberanian untuk menegakkan supremasi hukum dan mendengar zikir warga yang menjaga jantung hutan Leuser.
Satu hal yang tidak bisa ditawar: Beutong Ateuh Banggalang bukanlah sekadar titik koordinat di dalam peta konsesi pertambangan.
Ia adalah monumen sejarah, ruang hidup yang dikeramatkan, dan benteng terakhir harga diri rakyat Aceh yang tidak akan pernah sudi ditundukkan oleh keserakahan modal.







