Cium Aroma Pungli Bantuan UMKM, APM Demo Bank Aceh Kutacane

Gambar Gravatar

Cium Aroma Pungli Bantuan UMKM, APM Demo Bank Aceh Kutacane

Kutacane, SIPNEWS.ID – Aliansi Peduli Masyarakat melancarkan aksi unjuk rasa ke kantor Bank Aceh Syariah (BAS) Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (28/10/2021).

Bacaan Lainnya

Mereka menyatakan prihatin atas tingkah laku oknum-oknum yang tak bertanggungjawab atas dugaan pungli terhadap penerima bantuan UMKM tahun 2021.

Koordinator aksi unjuk rasa, Darmawan mengatakan, dugaan pungli tersebut berjalan terstruktur dan sistematis di mana pencairan bantuan UMKM yang harusnya berdasarkan rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM Aceh Tenggara, tapi diduga dimainkan oleh oknum dengan mencetak rekomendasi tersebut.

“Di mana diduga mereka memasang kaki tangan di desa-desa untuk memberi surat tersebut sehingga saat itu lah dugaan terjadi permintaan uang setelah ditarik uang bantuannya dari bank,” katanya.

Pihaknya juga meminta kapolres Aceh Tenggara tak hanya berpangku tangan atas indikasi isu pungli dalam proses pencairan dana UMKM tersebut.

“Mengapa APH dan tim saber pungli hanya diam, kami minta turun dan selidiki dugaan pungli dana UMKM tersebut,” katanya.

“Kapolres Aceh Tenggara harusnya menempatkan personelnya di Dinas Koperasi dan UKM untuk memantau dan mengawal semua kegiatan penerbitan rekomendasi.”
Demikian juga dengan pencairan di Bank Aceh, kata dia, hendaknya dikawal aparat kepolisian demi mencegah masuknya berkas pencairan UMKM secara masal yang dibawa oleh oknum-oknum tersebut.
Kepala Bank Aceh Syariah Cabang Kutacane, Satumin mengatakan, pihaknya sebetulnya membatasi penyaluran dana bantuan UMKM itu setiap hari kerja.

Karena harus dilakukan vaktualisasi data dari Dinas Koperasi dan UKM terkait kelayakan penerima manfaat.
Kata dia, itu semua dilakukan sebagai tindaklanjut atas temuan BPKP Aceh, di mana dalam penyaluran BPUM atau UMKM tahap pertama diduga banyak yang tidak tepat sasaran sehingga penerima manfaat harus diverivikasi ulang.

Sementara terkait dengan uang Rp 50 ribu untuk biaya administrasi pembukaan rekening baru dari penerima bantuan, kata dia, uang tersebut sepenuhnya milik penerima manfaat dan bisa ditarik kapan pun dengan catatan jika ditarik maka rekening akan ditutup dalam tiga bulan kemudian.

“Sehingga, kami sarankan agar rekening itu tetap ada saldonya, jika ada bantuan lagi ke depannya tidak perlu lagi yang bersangkutan membuka rekening baru,” katanya.

“Intinya pihak BAS memastikan tidak ada oknum yang menyalahi prosedur dalam pencairan UMKM tersebut, semua dilakukan sesuai tahapan serta prosedur yang berlaku,” katanya.
Selesai di Bank Aceh, APM melanjutkan aksi di depan Mapolres Aceh Tenggara.

Aksi mereka itu mendapat respon dari Kasatreskrim AKP Suparwanto.
Dia mengatakan, akan menyelidiki dugaan pungli yang disampaikan APM tersebut.

“Jika informasi tersebut adanya tentu akan kita tindaklanjuti. Sementara jika tidak terbukti maka tak akan dilakukan tindakan lanjutan atas dugaan tersebut,” kata Suparwanto.

Terkait permintaan untuk menempatkan personel dalam mengawal atau memantau proses pencairan bantuan UMKM baik di Bank Aceh ataupun Dinas Koperasi dan UKM, kata dia, hal itu harus disampaikan dan dikoordinasikan dengan kapolres lebih dahulu. (Sumber : Beritakini.co)

Pos terkait