Dana BTT APBA Tak Bisa Dicairkan, TAPA Sebut Banjir di Aceh Belum Berstatus Bencana Provinsi

Gambar Gravatar

Banda Aceh, SIPNEWS.ID – Dana Bantuan Tak Terduga (BTT) kabupaten masih kecil, sehingga harus dinaikkan sampai Rp 30 miliar per tahun.

Dana BTT saat ini masih berkisar Rp 2 sampai Rp 3 miliar, sehingga tidak mampu menangani banjir bandang yang terjadi baru-baru ini di Aceh.

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal tersebut sejumlah anggota DPRA Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Tamiang, Aceh Timur dan Aceh Utara bersama sejumlah SKPA melakukan rapat koordinasi.

Mereka khusus membahas penanggulangan banjir untuk tiga daerah tersebut, yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna DPRA, Banda Aceh, Rabu (12/1/2022).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRA dari Partai Gerindra, Syafaruddin, yang didampingi anggota Dewan dari Dapil tiga daerah tersebut.

Dari pihak eksekutif dipimpin Asisten II Setda Aceh, Ir Mawradi, yang didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Azhari SE dan Kepala BPBA Ilyas.

Kemudian, Kepala Dinas Sosial, Perwakilan dari Dinas Pengairan Aceh, Bappeda Aceh dan lainnya.

Syafaruddin mengatakan, rakor ini untuk mendengar penanganan apa yang sudah dilakukan Pemerintah Aceh melalui SKPA.

Seperti penanangan masa panik masa darurat, rehab-rekon dan jangka pendek, menengah dan panjang.

Bencana banjir yang terjadi di tiga daerah itu, kata Syafaruddin, hampir setiap tahun terajadi dua sampai tiga kali, pada saat musim hujan.

Apakah dari tahun-tahun sebelumnya antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Aceh, tidak membuat kesepakatan.

Misalnya membuat master plan penanganan banjir di wilayah Aceh Tamiang, Aceh Timur dan Aceh Utara.

Para Bupati dan Gubernur Aceh, kata Syafaruddin, bencana banjir setahun dua sampai tiga kali, akan menambah jumlah penduduk miskin di daerahnya.

“Apakah hal ini disadari oleh bupati bersama DPRK setempat,” tanyanya.

“Kalau ini disadari, maka daerah itu, harus bersepakat membuat usulan penanganan banjir daerahnya kepada Pemerintah Provinsi dan Pusat secara berkelanjutan untuk penanganan permanen,” harapnya.

Dia mengatakan apapun penanganan pengurangan kemiskinan, kalau salah satu masalah dasar, bencana alam banjir tidak bisa ditangani secara masif, maka angka kemiskinan tetap saja akan naik.

“Aceh tetap akan menjadi daerah termiskin di Pulau Sumatere dengan angka di atas 15 persen,” katanya.

Syafaruddin menjelaskan bencana banjir membuat harta benda masyarakat jadi rusak dan hancur.

Termasuk mata pencaharian mereka, seperti sawah, areal perkebunan, tambak, peternakan, tempat usaha dan lainnya hancur diterjang banjir.

Dia menjelaskan penanganan banjir di Aceh Tamiang, Aceh Timur dan Aceh Utara tidak bisa dilakukan sedikit-sedikit.

Tetapi, harus secara terpadu dan berlanjut dari hulu sampai hilirnya, mulai dari skala kecil, menengah sampai besar.

Misalnya membangun bendungan dan Waduk Keureto di Aceh Utara dan waduk dan bendungan lainnya di daerah banjir.

Serta melebarkan dan mendalamkan kedangkalan sungai untuk mempercepat pembungan air hujan yang turun di hulu sungai ke hilir dan laut.

Seperti masa Gubernur Aceh, alm Prof Dr Ibrahim Hasan MBA, mengatasi banjir Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.

Dimana, melebarkan luasan dan meluruskan Krueng Aceh dari Aceh Besar sampai ke Kota Banda Aceh dan hilirnya Sungai Alue Naga.

Sementara, pemanfaatan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) dalam APBA dan APBK, untuk banjir di kabupaten/kota, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPBA) Azhari menyatakan sudah menyarankan dana BTTdinaikkan.

Dikatakan, Pemerintah Kabupaten/Kota yang sering terkena langanan banjir seperti Aceh Tamiang, Aceh Timur dan Aceh Utara sudah disarankan untuk mengalokasikan dana BTT lebih besar, di atas angka Rp 30 miliar.

Sehingga, katanya, bila terkena banjir yang bersatus Kabupaten/Kota, dana tersebut bisa digunakan untuk penanganan darurat dan selanjutnya.

Dikatakan, tiga daerah itu, hanya mengalokasikan dana BTT dalam APBK antara Rp 2 – Rp 3 miliar.

“ Dengan alokasi dana senilai itu, jika ada banjir besar melanda daerah tersebut, tidak cukup,”ujar Azhari.

Dia menjelaskan Dana BTT dalam APBA sebesar Rp 400 Miliyar, baru bisa digunakan untuk penanganan bencana alam di kabupaten/kota, bila bencana berstatus provinsi.

Seperti bencana gempa bumi yang melanda Aceh Tengah pada 2013 lalu.

“ Kalau status bencana alamnya masih bersatus Kabupaten/Kota, dana BTT yang ada di APBA tidak bisa digunakan,” ujar Azhari.

Untuk penetapan bencana alam bersatus provinsi, sebut Azhari, ada persyaratannya.

Tidak hanya karena banjir di beberpa kecamatan langsung bisa dibuat bencana alam berstatus provinsi oleh Gubernur, tidak seperti itu dan pusat ikut menilainya.

Usai sejumlah SKPA memberikan penjelasan Wakil Ketua DPRA Syafaruddin pertemuan ini harus berlanjut.

Bahkan, hasil dari pertemuan ini, harus ada langkah kongkritnya, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjangnya.

“Sayang masyarakat di Aceh Utara, Aceh Tamiang dan Aceh Timur, terus dilanda banjir, setiap tahun dua sampai tiga kali,” ujarnya.

“Tapi penanganan kongkret dari pemerintah kabupaten dan provinsi maupun pusat, belum jelas,” kata Syafaruddin. (Red)

Pos terkait