Langsa, SIPNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa menangkap RA (41), ayah yang diduga tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Pria yang merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa itu, lebih dulu mengelabui anak perempuannya, yang berusia 11 tahun itu, dengan menyuguhkan makanan serta minuman yang telah dicampur obat tidur. Lalu dia memperkosanya.
Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa pada wartawan, kemarin, mengatakan, perbuatan tak terpuji RA tersebut dilancarkan pada 22 Agustus 2021 lalu.
“Jadi awalnya korban dijemput sang ayah pulang dari tempat pengajian ke rumahnya, namun sesampainya di rumah, RA menyuguhkan minuman dan makanan yang sudah bercampur dengan obat tidur kepada korban,” kata Krisna.
Korban sempat menolak lantaran masih merasa kenyang.
Tapi pelaku terus memaksa dengan rayuan sehingga korban memakannya juga. Beberapa saat setelah minum dan makan, korban merasa mengantuk dan tidur lebih dulu.
“Melihat korban sudah tidur, pelaku langsung melancarkan aksinya, dia menindih korban. Tapi korban sempat tersadar, namun tidak bisa melawan lantaran takut kepada ayah,” ujarnya.
“Kemudian selang beberapa saat korban merasakan ada air yang masuk dalam vaginanya, namun lantaran tubuh masih lemas korban tidak bisa bangun dan tertidur hingga pukul 10.00 WIB esok harinya.”
Saat terbangun, korban merasa sakit di bagian perut, dan hendak buang air besar.
“Saat itu korban melihat ada sebongkah cairan berwarna putih lengket dan bau di bagian kemaluannya,” kata Krisna.
Korban memilih melaporkan peristiwa itu kepada bibinya yang selanjutnya oleh bibi membuat laporan kepada polisi.
“Berkat laporan itu kita melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan, dan Alhamdulillah pelaku berhasil kita ketahui keberadaannya yang saat itu berada di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” ujarnya.
Dia akhirnya berhasil diringkus di salah satu rumah sewa berkat koordinasi dan bantuan dari polisi di daerah itu.
Selain RA, polisi juga telah mengungkap kasus pemerkosaan yang menimpa salah seorang gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Langsa Kota dengan tersangka adalah pamannya sendiri yakni MN (44).
Pelaku melakukan pengancaman yang membuat korban takut hingga mau disetubuhi pada Mei 2021 lalu.
Namun perbuatan pelaku diketahui oleh istrinya yang baru saja pulang ke rumah. Sang istri pun melapor ke polisi.
“Pelaku yang menyadari perbuatannya diketahui istri langsung lari,” katanya.
Tapi polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku MN saat dia berada di Gampong Peukan, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa beberapa hari yang lalu.
Satu kasus lainnya yang diungkap polisi melibatkan sepasang kekasih. Di mana SS (20) warga Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa terungkap menyetubuhi pacarnya yang berusia 16 tahun secara paksa.
“Pada 2 Oktober 2021 lalu, korban bersama SS jalan-jalan di seputaran Kota Langsa, namun saat jam menunjukan pukul 23.00 WIB pelaku memutarkan motornya ke arah kebun sawit,” ujarnya.
Sesampainya di lokasi dia langsung menyuruh korban untuk berbaring dan melancarkan aksinya.
“Setelah puas mereka langsung pulang, sang korban menyuruh pelaku mengantarkannya ke rumah, namun sayang pelaku tidak bersedia dan memilih membawa korban bersamanya ke Gampong Alue Nireh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,” katanya.
Lalu pada hari Senin, 4 Oktober 2021, tersangka SS pun memberi uang sebesar Rp 50 ribu menyuruh korban pulang sendiri ke Kota Langsa dengan menggunakan kendaraan umum.
“Korban yang pulang langsung mengadukan kejadian itu kepada keluarga, sehingga oleh keluarga membuat laporan ke pihak kepolisian dan petugas berhasil menangkapnya,” ujarnya.
Kini masing-masing dari pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Langsa. Mereka akan dijerat dengan Pasal 50 sub Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. (Sumber : beritakini.co)