Subulussalam – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di wilayah Subulussalam dan Aceh Singkil kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menilai, dugaan persoalan dalam pelaksanaan program tersebut hingga kini belum diusut secara tuntas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
PSR yang sejatinya bertujuan meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat melalui bantuan dana peremajaan, diduga menyisakan berbagai persoalan di lapangan. Mulai dari indikasi ketidaktepatan sasaran penerima, dugaan pemotongan dana, hingga adanya kelompok tani yang tidak menerima manfaat secara utuh.
Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa pada periode tersebut, ada kejanggalan dalam proses verifikasi dan penyaluran bantuan. Bahkan, muncul dugaan bahwa sebagian dana tidak digunakan sesuai peruntukan.
“Program ini menyangkut hajat hidup petani. Kalau benar ada penyimpangan, harus dibuka secara terang. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” ujar Ketua KAPPRA, Muhammad Fazri Ilham.
Meski sempat mencuat ke permukaan dan dilaporkan ke aparat penegak hukum, perkembangan penanganan kasus ini dinilai tidak menunjukkan progres signifikan. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait komitmen penegakan hukum, khususnya dalam mengusut dugaan penyimpangan dana negara.
Aktivis lokal juga mendesak agar Kejati Aceh transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut. Mereka menilai, keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
“Jika memang ada kendala, sampaikan. Jika masih dalam proses, jelaskan. Jangan sampai terkesan mandek tanpa arah,” tegas Ilham.
Di sisi lain, para petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat program berharap adanya kejelasan. Mereka mengaku masih merasakan dampak dari pelaksanaan PSR yang dinilai tidak maksimal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Aceh terkait perkembangan terbaru penanganan dugaan persoalan di Subulussalam dan Aceh Singkil.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk menuntaskan polemik ini, sekaligus memastikan bahwa program pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi petani, bukan justru menjadi celah penyimpangan.







