Banda Aceh, SIPNEWS.ID – Anggota Komisi I DPR Aceh, mendukung Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Aceh, memberlakukan tilang elektronik bagi pengendara yang terekam CCTV karena melanggar arus lalulintas.
Penerapan cek e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan secara nasional 23 Maret 2021 berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami mendukung tilang elektronik Ditlantas Polda Aceh tahun 2022 di Aceh, tetapi kita minta juga agar ditertibkan plat bodong atau modifikasi yang digunakan oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujar Bardan Sahidi yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPRA Senin (31/1/2022).
Dikatakan Bardan Sahidi, plat bodong ataupun modifikasi ini penting ditertibkan.
Karena, ketika pengendara melanggar lalu lintas tilang elektronik tidak akan membaca, karena plat “bodong” tidak sesuai dengan nomor plat di STNK.
“Jadi, kemana tilang elektronik akan diantarkan?. Kita sepakat dukung tilang elektronik, tapi tertibkan plat modifikasi di jalan raya dengan perketat razia terhadap pengguna jalan lintas Banda Aceh, Aceh Besar – Medan.” Ujarnya.
Menurut Bardan Sahidi, ada plat dan nomot tertentu yang boleh digunakan bagi pejabat, maupun pejabat negara dan ini berlaku pada kegiatan yang diatur protokoler pada acara resmi ke negeraan.
Lanjutnya, plat bodong yang digunakan pada mobil pribadi maupun mobil pemerintah tetap melanggar aturan berlalu lintas.
“Di Pasal 228 KUHP, Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” ujar Bardan Sahidi. (Red)