FPMPA: Pak Gubernur tolong copot Kadispora Aceh !!!
Banda Aceh, SIPNEWS.ID – Forum pengguyuban mahasiswa dan pemuda aceh melalui wakil sekretaris umum Ilham Mansuridi meragukan kinerja dinas pemuda dan olahraga aceh selama ini yang tidak mampu merangkul pemuda pemudi aceh agar dapat berkembang dalam bidang olahraga maupun kegiatan kepemudaan.
Pada masa kepemimpinan Dispora sekarang sangat banyak kami temukan keluhan-keluhan bahkan telah menjadi perbincangan publik, pasal nya selama ini tidak ada perubahan yang signifikan yang terjadi di kepemudaan aceh. Mungkin menurut kami ini adalah faktor dari tidak ada nya kepedulian Dispora terhadap peningkatan SDM terkhusus di bidang Kepemudaan. Dispora aceh terkesan hanya bermain-main dalam menjalankan amanah yang di berikan.
seharusnya Dispora menjadi tempat untuk mewujudkan dan memajukan organisasi pemuda tapi selama ini Kadispora seakan-akan lepas tangan dan tidak peduli terhadap kegiatan-kegiatan yang melibatkan pemuda, pungkas Ilham yang juga ketua umum PB Ipelmaja itu.
Bila kita merujuk ke Visi Misi Dispora yang tercantum dalam RENSTRA Dispora 2017-2022 sangat berkontradiksi dengan apa yang terjadi dilapangan, sangat jauh dari yang diharapkan, misalkan Menciptakan pemuda Aceh yang memiliki
kompetensi disegala bidang dan berdaya saing tinggi dalam kompetisi
ditingkat Nasional maupun Internasional, visi misi ini sangat bertolak belakang dengan yang terjadi saat ini, seperti fenomena prestasi putra-putri Aceh yang berprestasi di tingkat nasional maupun internasional tidak diberikan apresiasi lebih.
Kemudian Kadispora hari ini juga terkesan tidak merangkul organisasi kepemudaan hari ini padahal kita telah menyepakati bahwasanya pemuda adalah harapan negeri di hari namun disisi yang lain Kadispora malah menyepelakan hal ini, Kadispora mensia-siakan potensi pemuda-pemudi yang dimiliki oleh Aceh.
Harapannya, Pak Gubernur segera mencopot Kadispora saat ini demi kemaslahatan kita bersama dan juga agar kelak Dispora menjadi wadah untuk kebangkitan pemuda-pemudi Aceh
Kadispora Aceh jelas-jelas gagal dalam mengplementasi qanun no 4 tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan Aceh, bahkan sekian tahun menjabat qanun itu justru sama sekali terabaikan.(Ril)