Muhammad Jasdy Sah Jadi Plt FPMPA, Roda Kepengurusan Berganti
Banda Aceh, SIPNEWS.ID – Forum paguyuban mahasiswa dan pemuda aceh (FPMPA) mengadakan konferensi Pres tekait kepengurusan baru yang sudah di keluarkan surat keputusan (SK) baru yang di tanda tangani oleh Gubernur Aceh pada tanggal 7 oktober 2021.
Muhammad Jasdy PLT ketua umum FPMPA mengatakan FPMPA mempunyai visi ” merangkul seluruh kabupaten/kota bersama-sama bersatu membangun Aceh dalam bingkai Aceh Hebat. Aula kesbanpol aceh, Sabtu (23/10/2021).
Sebagai wujud dari realisasi visi tersebut, FPMPA menjadikan permasalahan dari setiap daerah sebagai permasalahan bersama yang kemudian kita cari solusi bersama dengan tujuan semata-mata demi kepentingan rakyat aceh.
Atas dasar tersebut, FPMPA merasa perlu merumuskan beberapa poin penting yang harus disampaikan melalui konferensi pers, adapun poin-poinnya:
1. Mengingat saudara Rahmad muchlyan tidak mampu mejalankan roda organisasi FPMPA sesuai dengan amanat AD/ART.
2. Memutuskan untuk memberhentikan saudara Rahmad muchlyan sebagai ketua umum FPMPA karena telah melanggar kode etik organisasi sesuai yang telah di atur dalam AD/ART FPMPA.
3. badan pengurus harian (BPH) menerapkan saudara muhammad jasdy sebagai Plt ketua umum FPMPA untuk melanjutkan sisa kepengurusan periode 2020 s.d 2023 hingga terlaksananya kengres kr IV.
4. Hasil keputusan badan pengurus harian (BPH) tersebut di atas telah mendapat dukungan 13 paguyuban kabupaten/kota se Aceh yang memiliki hak suara penuh dan juga telah di keluarkan SK baru oleh pemerintah Aceh dengan nomor 180/1565/2021.
5. Dinamika tubuh FPMPA telah usai, dengan dikeluarkannya SK baru oleh pemerintah aceh dengan nomor 180/1565/2021 yang telah mendapat dukungan 13 kabupaten/kota yang tergabung di FPMPA dan memiliki hak suara penuh artinya kepengurusan baru FPMPA sisa periode 2020-2023 sah secara AD/ART dan sah secara hukum dan kita tetap berusaha untuk merangkul kabupaten/kota lainya untuk sama-sama membangun aceh melalui FPMPA.
6. Sesuai dengan undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah penggantu undang- undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang, belum ada pasal yang mengatur baik membolehkan atau melarang kepala daerah untuk mengSK kan suatu ormas. Atas dasar tersebut .aka pengusulan SK FPMPA kepada pemerintah aceh merujuk kepada BAB IX pasal 18 ayat 2 anggaran dasar FPMPA, dimana dewan presedium FPMPA berwewenang mengusulkan struktur badan pengurus organisasi kepada pemerintah aceh untuk di sk kan dan dilantik
7. FPMPA menyatakan sikap secara terbuka siap untuk mrndukung program-program pemerintah aceh yang pro terhadap rakyat dan kami juga siap mengawal dan memberi masukan yang kontruktif dan membangun kepada pemrintah aceh apabila ada program yang dijalankan tidak sesuai dengan harapan rakyat, maka untuk itu kami juga mengajak semua element masyarakat khusunya paguyuban mahsiswa dan pemuda aceh untuk sama-sama mengawal setiap kebijakan yang di lakukan oleh pemerintah agar sesuai dengan langkah yang tepat
8. FPMPA juga siap menjadi mitra strategis pemerintah aceh dalam membantu tugas penting pemerintah aceh dalam mensejahterakan rakyat aceh.
9. Kami megajak semua pihak dan seluruh element masyarakat agar bersatu mewujudkan aceh damai, sejahtera dama berkeadilan.