Investor Jepang Tersandera Sengketa Lokal, FPN-RI: Pemerintah Aceh Jangan Abai

Ketua DPD FPN-RI Pidie, Nurul Fadli. Foto: IST

SIPNEWS.ID, Banda Aceh – Ketua DPW Forum Persatuan Nasional Republik Indonesia (FPN-RI) Kepulauan Riau, Wan Wahyoe, bersama Ketua DPD FPN-RI Pidie, Nurul Fadli, mengingatkan pemerintah Aceh agar lebih serius melindungi investasi di Tanah Rencong.

Mereka menilai, kebijakan dan janji manis terkait penciptaan lapangan kerja akan sebatas retorika bila pemerintah gagal menertibkan konflik antara perusahaan modal asing (PMA) dengan pihak lokal yang justru tidak berbadan hukum.

Bacaan Lainnya

“Kalau pemerintah terus abai, jangan harap ada investor besar yang mau masuk. Contoh paling jelas, kasus yang menjerat PT Sumire Smile Indonesia (SSI), perusahaan asal Jepang, yang sudah setahun ini tersandera persoalan sepele tapi berdampak fatal,” kata Wan Wahyoe, Senin (01/09).

Head of The Machine Department PT SSI, Sakamoto Hirotoshi, telah menyiapkan fasilitas produksi dengan investasi besar di Aceh Besar. Namun rencana itu mandek.

Perwakilan Investor Jepang, Sakamoto Hirotoshi. Foto: Ist

Penyebabnya bukan pada teknis produksi, melainkan konflik dengan sebuah perusahaan lokal yang tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ironisnya, meski status hukum perusahaan lokal tersebut cacat administrasi, proses penyelidikan di kepolisian tak kunjung tuntas.

Akibatnya, PT SSI tidak bisa melanjutkan langkah berikutnya, termasuk membuka rekrutmen tenaga kerja seperti yang pernah digaungkan oleh Gubernur Aceh.

“Ini jelas preseden buruk. Investor yang berniat baik justru dipaksa menanggung kerugian akibat ulah pihak lokal yang tidak sah. Pemerintah harus hadir. Kalau tidak, siapa yang mau percaya dengan iklim investasi di Aceh?” tegas Nurul Fadli.

Pabrik Milik PT SSI yang terancam gagal beroprasi di kawasan Aceh Besar. Foto: IST

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), setiap badan usaha wajib memiliki pengesahan dari Kemenkumham.

Tanpa itu, perusahaan lokal tidak memiliki legal standing untuk mengikat perjanjian dengan pihak manapun, apalagi menghalangi kegiatan PMA.

Lebih jauh, tindakan perusahaan lokal yang menghambat operasional PT SSI dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”

Dalam konteks pidana, bila perusahaan lokal menggunakan cara-cara manipulatif atau pemalsuan dokumen, mereka berpotensi dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 secara eksplisit menegaskan kewenangan Aceh dalam mengatur dan mengelola investasi, terutama pada Pasal 156 yang menyebutkan Pemerintah Aceh berwenang memberi kemudahan dan perlindungan hukum bagi penanam modal.

Dengan demikian, kegagalan menyelesaikan kasus PT SSI sama saja menunjukkan lemahnya peran pemerintah Aceh dalam menjalankan mandat UUPA.

Alih-alih memberi kepastian hukum, Aceh justru memberi contoh buruk: investor terhenti, rakyat kehilangan peluang kerja, dan citra daerah rusak di mata internasional.

“Jangan biarkan Aceh kembali dikenal sebagai kuburan investasi. Pemerintah harus berani tegas: siapa pun pihak lokal yang tidak berbadan hukum, jangan lagi diberi ruang menghambat,” ujar Wan Wahyoe.

Nurul Fadli menambahkan, “Kalau pemerintah terus bungkam, rakyat sendiri yang rugi. Investor pergi, peluang kerja hilang, dan yang tersisa hanya konflik-konflik konyol yang seharusnya tak perlu terjadi.”

Pos terkait