SIPNEWS.ID, Banda Aceh — Koalisi Aktivis Pemberantas Narkotika (KAPN) kembali mengguncang wacana publik Aceh. Dalam laporan investigatif terbarunya, organisasi ini mengungkap praktik-praktik gelap yang diduga terjadi secara sistematis di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas) se-Aceh.
Mulai dari penggunaan handphone ilegal, pengendalian narkoba, penipuan daring, hingga praktik jual beli kamar hunian—semuanya disebut berlangsung di bawah bayang-bayang lemahnya pengawasan dan integritas aparatur.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin. Ini kejahatan yang telah berakar, berjalan terorganisir, dan jelas mencoreng wibawa lembaga,” tegas Ketua KAPN, Taufiq Akbar, dalam konferensi pers di Banda Aceh, Senin (20/10).
Dalam hasil investigasi KAPN, praktik penggunaan handphone oleh narapidana bukan rahasia umum.
Perangkat komunikasi itu menjadi pintu masuk bagi kejahatan baru dari balik tembok penjara.
“HP bisa masuk kalau ada izin dari dalam. Kami menduga ada oknum pejabat yang bermain dan menerima setoran untuk meloloskan barang terlarang itu,” ungkap Taufiq.
Akses komunikasi ilegal ini melanggar Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan. Tapi ironisnya, kata Taufiq, aturan itu justru menjadi lembar mati di lapangan.
Dari akses komunikasi yang dibiarkan itu, KAPN menemukan bukti praktik scam daring yang dikendalikan langsung oleh napi. Modusnya beragam: dari undian palsu, investasi fiktif, hingga pinjaman online bodong.
“Mereka diberi ruang dan fasilitas untuk beroperasi, sementara masyarakat di luar menjadi korban,” kata Taufiq dengan nada geram.
KAPN menyebut, sebagian napi pelaku scam bahkan mendapatkan perlindungan dari oknum pegawai yang rutin menerima “upeti”.
Praktik ini jelas melanggar Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE, sekaligus memperlihatkan betapa lemahnya penegakan hukum di dalam lembaga pemasyarakatan itu sendiri.
Temuan KAPN yang paling mengejutkan adalah masih beroperasinya sejumlah bandar narkoba dari balik sel.
Mereka disebut bebas mengatur jaringan, memerintah kurir, dan mengendalikan distribusi barang haram dari Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan.
Menurut KAPN, napi dengan status “high risk” dan bahkan terpidana mati masih ditahan di Lapas reguler di Aceh, bukan di Lapas Super Maximum Security Nusa Kambangan sebagaimana standar nasional dari Dirjen Pemasyarakatan.
“Kalau napi sekelas bandar narkoba saja dibiarkan di Lapas biasa, jangan heran bila peredaran narkoba tak pernah berhenti,” ujar Taufiq menohok.
Selain praktik narkoba dan scam daring, KAPN juga menemukan indikasi jual beli kamar hunian dan fasilitas istimewa bagi napi berduit.
Oknum pejabat lapas disebut mematok harga tertentu agar napi bisa mendapatkan kamar yang lebih nyaman, bahkan lengkap dengan AC dan alat elektronik.
Praktik ini bukan hanya melanggar UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, tapi juga berpotensi menabrak UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Lapas bukan hotel berbintang. Ketika keadilan bisa dibeli di dalam penjara, maka seluruh sistem pemasyarakatan telah kehilangan jiwanya,” ucap Taufiq dengan tegas.
Bagi KAPN, semua pelanggaran itu tak mungkin terjadi tanpa restu dari pejabat struktural.
“Qui tacet consentire videtur — siapa yang diam, dianggap menyetujui,” kata Taufiq, mengutip adagium hukum klasik.
Artinya, pejabat yang membiarkan pelanggaran hukum berlangsung dapat dikategorikan turut serta (medeplegen) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.
Dalam pernyataan sikap resminya, KAPN mengajukan tujuh tuntutan keras kepada Kanwil Kemenkumham Aceh dan pemerintah pusat:
1. Mengecam segala bentuk penyimpangan, kolusi, dan kejahatan di Lapas dan Rutan se-Aceh.
2. Menilai Kanwil Kemenkumham Aceh gagal dalam fungsi pembinaan dan pengawasan.
3. Menegaskan bahwa pembiaran adalah bentuk keterlibatan.
4. Menolak praktik jual beli kamar dan pungutan liar.
5. Menuntut pencopotan serta pemeriksaan hukum terhadap pejabat yang terlibat.
6. Mendesak Menteri Hukum dan HAM RI serta Dirjen Pemasyarakatan turun langsung ke Aceh untuk audit integritas total.
7. Meminta pemindahan seluruh napi berstatus high risk ke Nusa Kambangan demi memutus kendali narkoba dari balik jeruji.
Lebih jauh, KAPN juga menyerukan kepada Anggota Komisi III DPR RI Sugiart Santoso agar membentuk Tim Investigasi Khusus DPR RI guna menelusuri praktik pelanggaran di seluruh lapas Aceh.
“Hanya dengan pengawasan eksternal yang kuat, kebobrokan ini bisa diungkap secara utuh,” ujar Taufiq menegaskan.
Menutup konferensi persnya, Taufiq Akbar menyerukan perlawanan moral terhadap segala bentuk pembusukan sistem di tubuh pemasyarakatan.
“Kami tidak akan berhenti sampai sistem pemasyarakatan benar-benar bersih dari korupsi dan kolusi. Sekalipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan,” katanya lantang.
Laporan KAPN ini bukan sekadar kritik. Ia menjadi alarm keras bahwa di balik jeruji besi, ada “bisnis gelap” yang berjalan dengan ritme yang sama rapinya dengan sistem resmi negara.
Sebuah potret buram penegakan hukum yang menunggu keberanian untuk dibersihkan dari akarnya.






