Kapolres Lamtim Bantah Keterangan Wilson Lalengke

Gambar Gravatar

Kapolres Lamtim Bantah Keterangan Wilson Lalengke

Lampung, SIPNEWS.ID — Penyebutan nama Kapolda Lampung yang terlibat dalam proses kriminalisasi ketua umum Persatuan pewarta warga Indonesia (PPWI) Wilson lalengke pada kasus perobohan papan bunga di halaman Mapolres Lampung Timur dibantah oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution secara tertulis kepada media radar24.id, Senin 30/05/2022.

Kapolres mengatakan, bahwa apa yang diberitakan adalah tidak benar, tidak sesuai dengan fakta, dan tidak terkonfirmasi. Polri (Polres Lampung Timur. Red) mulai dari Kapolres hingga Penyidik bekerja secara profesional.

Kapolres menegaskan, bahwa Kasus proses hukum dalam kasus Wilson Lalengke sangat terbuka, tidak ada intervensi dan penyidik melakukan pekerjaan secara profesional mulai dari menerima Laporan Polisi, melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk menetapkan tersangka hingga melimpahkan berkas perkara ke JPU.

Semua telah sesuai dengan Hukum Acara Pidana berdasarkan alat bukti yg sah sehingga tidak terbantahkan. Saat ini perkara sedang berproses di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur.

Kapolres menjelaskan, bahwa pemberitaan yang bersumber dari pernyataan tertulis Wilson Lalengke pada hari sabtu tanggal 28 mei 2022 adalah tidak benar.

” Saya AKBP Zaky Alkazar Nasution S.I.K MH Kapolres Lampung Timur tidak pernah melakukan pertemuan 4 mata dengan Wilson Lalengke, terlebih lagi saya tidak pernah menyampaikan hal-hal sebagaimana yang diberitakan tersebut” Kata Kapolres.

” Fakta yang sebenarnya terjadi adalah bahwa pada tanggal 14 april 2022 saya meminta penyidik untuk menghadapkan seorang tahanan atas nama Wilson Lalengke ke ruangan kerja untuk klarifikasi dan memastikan bahwa saya tidak pernah bertemu dengan wilson lalengke sejak ditangkap sampai dengan pelaksanaan konferensi pers, sehubungan dengan adanya pemberitaan bahwa saya telah berbohong dengan menjanjikan akan menangguhkan penahanan wilson lalengke dan kawan kawan jika bersedia minta maaf saat konferensi pers itu tidak benar. Dan pada saat itu dipastikan juga oleh wilson lalengke bahwa saya tidak pernah bertemu dengan dirinya sebelum konferensi pers” Tambahnya.

Kapolres menyatakan bahwa tidak pernah menyampaikan bahwa kapolda lampung keberatan dengan penangguhan penahanan.

“Yang saya sampaikan adalah bahwa saya tidak menyetujui dilakukan penangguhan penahanan dikarenakan media-media dalam kelompok PPWI masih saja menayangkan pemberitaan negatif terhadap polres lamtim dan tidak ada 1 pun yang memviralkan permohonan maaf wilson lalengke saat konferensi pers. Selain itu mereka bahkan masih memberitakan kebohongan antara lain telah dilakukan restorative justice, telah dilakukan penangguhan penahanan oleh polres lamtim, wilson telah dibebaskan dan ditunggu oleh kawan-kawannya di pelabuhan merak, sehingga akibat berita hoax tersebut banyak yang menghubungi saya dan menanyakan kebenaran berita tersebut” Paparnya.

” Terkait alasan dipindahkan nya lokasi penahanan wilson lalengke dan kawan kawan dari rutan polres lamtim ke rutan polda lampung adalah atas saran dan masukan dari staf dan penyidik polres lamtim dikarenakan wilson lalengke sering melakukan provokasi terhadap tahanan lainnya dan sudah meresahkan para tahanan lain yang ada di rutan polres lamtim. Atas saran tersebut, saya meminta ijin kepada Kapolda Lampung untuk memindahkan lokasi penahanan wilson lalengke dan kawan kawan dari rutan polres lamtim ke rutan polda lampung” Imbuhnya.

AKBP Zaky Alkazar Nasution membeberkan, pemberitaan bohong atau berita hoax tersebut bukanlah yang pertama kali memberitakan kebohongan dan menjelekkan nama polres lampung timur maupun kapolres lampung timur oleh wilson lalengke dan kawan kawan.

Berita berita tersebut antara Lain :

a. Pemberitaan pada tgl 10 maret 2022

– Terkait Kriminalisasi Wartawan Muhammad Indra, Ketum PPWI: Polres Lampung Timur Terindikasi Sebar Hoax dan Langgar KEPP.

Kenyataannya, proses penanganan perkara pemerasan TSK a.n. Muhammad Indra adalah berdasarkan Laporan Polisi seorang warga yg merasa diperas oleh oknum wartawan a.n. Muhammad Indra.

b. Pemberitaan pada tgl 14 maret 2022

– Proses Penangkapan Ketum PPWI di Polres Lampung Timur Tidak Manusiawi dan Terkesan Dipaksakan.

Kenyataannya, proses penangkapan wilson lalengke telah sesuai dengan prosedur yg ada yaitu perkap no 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Perkabareskrim no.3 tahun 2014 tentang sop pelaksanaan penyidikan. Gugatan praperadilan pernah dikirimkan oleh kuasa hukum wilson lalengke, namun dicabut kembali, mungkin krn kuasa hukum nya menyadari bahwa tindakan polres lamtim sudah sesuai dengan sop.

 

c. Pemberitaan pada tgl 16 maret 2022

– Selesai Secara Restorative Justice, Keluarga Besar PPWI Berikan Apresiasi Kapolres

– Polres Lampung Timur Bebaskan Wilson Lalengke,

Kenyataannya adalah wilson lalengke tidak pernah mengajukan permohonan restorative justice dan polres Lampung timur tidak pernah membebaskan wilson lalengke dari tahanan.

 

d. Pemberitaan pada tgl 13 april 2022

– Terungkap! Kapolres Lampung Timur Janji Palsu Terhadap Wilson Lalengke, Yang Suruh Minta Maaf Tapi Tak Dilepas.

Kenyataannya, Kapolres Lampung Timur tidak pernah bertemu dengan wilson lalengke sebelum pelaksanaan konferensi pers atau sebelum wilson lalengke meminta maaf, dan hal tersebut juga ditegaskan oleh wilson lalengke bahwa tidak pernah bertemu sebelum konferensi pers. Lalu bagaimana saya bisa membohongi dengan menjanjikan akan dibebaskan jika sblm dia minta maaf saya tidak pernah bertemu dan mengatakan apapun?

 

e. Serta berita bohong dan menyudutkan lainnya, termasuk pemberitaan bohong terakhir dengan membawa nama Kapolda Lampung pada tanggal 28 mei 2022, dimana pada saat pertemuan di ruangan kerja saya tersebut, selain wilson lalengke dan saya, hadir juga dan menyaksikan seorang penyidik pembantu, yang dapat mengkonfirmasi bahwa keseluruhan yg dituliskan dalam berita tersebut terkait Kapolda Lampung dan alasan pemindahan ruang tahanan adalah tidak benar. (Sumber : Radar24.id)

Pos terkait