ACEH SELATAN, Sipnews.id – Kesatuan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Aceh (KAPPRA) menuding aparat penegak hukum (APH) di Aceh Selatan sengaja mendiamkan dugaan korupsi proyek pembuatan video promosi wisata di Dinas Pariwisata Aceh Selatan.
Juru Bicara KAPPRA, M Thoriq Achyar, menyebut sikap bungkam aparat bukan tanpa alasan.
Ia menduga ada keterlibatan sejumlah oknum wartawan dalam proyek tersebut, yang membuat penanganan kasus ini berjalan di tempat.
“Ini bukan semata soal anggaran, tapi soal integritas. Ketika pejabat publik dan oknum wartawan bermain proyek bersama, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah dan media akan rusak,” tegas Thoriq, Senin (15/10/2025).
Menurutnya, penyimpangan di Dinas Pariwisata Aceh Selatan bukan fenomena baru.
Polanya disebut telah berlangsung sistematis—mulai dari penunjukan langsung tanpa proses lelang resmi, pemecahan paket proyek untuk menghindari batas tender, hingga dugaan kolaborasi dengan oknum wartawan guna menutupi aroma penyimpangan.
Thoriq juga menyoroti dugaan penggunaan aset organisasi PWI tanpa izin resmi dalam proyek tersebut.
Ia menilai, praktik ini menunjukkan bahwa jejaring penyimpangan sudah menjalar lebih luas dari sekadar urusan dinas.
KAPPRA mendesak Inspektorat Aceh Selatan segera melakukan audit investigatif terhadap kegiatan promosi wisata tahun anggaran 2023–2024, sekaligus memanggil Kepala Dinas Pariwisata Aceh Selatan, Muchsin, untuk dimintai klarifikasi.
Lebih jauh, Thoriq menyoroti lemahnya respons Kejaksaan Negeri dan Polres Aceh Selatan yang hingga kini belum melakukan langkah konkret.
“Kita menduga ada ketakutan atau keberpihakan karena keterlibatan oknum wartawan yang memiliki kedekatan dengan pihak tertentu di instansi tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, KAPPRA akan terus mengawal dugaan penyalahgunaan anggaran ini hingga tuntas.
“Kita tidak bisa membiarkan pola lama terus berulang. Anggaran publik harus digunakan secara akuntabel. Jika ada indikasi kolusi atau korupsi, maka harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Thoriq juga menyoroti kejanggalan proyek video promosi wisata yang dianggap hanya menjadi “lahan basah” tahunan tanpa dampak nyata bagi masyarakat.
“Kalau sama-sama pembuatan video, kenapa harus dipecah? Ini jelas membuka ruang penyelewengan. Kami menduga ada persekongkolan antara kepala dinas dan rekanan,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang diterima KAPPRA, anggaran proyek video promosi wisata tahun 2025 mencapai Rp225 juta, dipecah menjadi tiga paket—satu senilai Rp25 juta dan dua lainnya masing-masing Rp100 juta.
Tahun sebelumnya, proyek serupa juga dianggarkan dengan nilai yang lebih besar.
KAPPRA meminta Polres Aceh Selatan segera turun tangan agar publik tidak terus kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum di daerah tersebut.






