Kejati Aceh Tetapkan 5 Tersangka Kasus Poyek Jembatan Gigieng Pidie 

Gambar Gravatar

Kejati Aceh Tetapkan 5 Tersangka Kasus Poyek Jembatan Gigieng Pidie

Banda Aceh, SIPNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan lima orang tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Jembatan Gigieng Kabupaten Pidie tahun angaran 2018.

Bacaan Lainnya

Hal ini disebutkan Kajati Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H., dalam konferensi pers, di Kejati Aceh, Banda Aceh, Jumat (22/10/2021).

Kelima tersangka antara lain, Kepala UPTD Wilayah I selaku KPA, dengan inisial JF. KN selaku PPTK, SF selaku Wakil Direktur CV Pilar Jaya, SM selaku Site Engeneer PT. Nuasa Galaxy, dan FJ selaku kuasa pengguna anggaran.

Saat awak media bertanya alasan dijadikan tersangka, Kajati Aceh tidak memberikan keterangan pasti.

“Kami mohom maaf, tidak bisa jelaskan detail, nanti keterangan ada dalam dakwaan,” tegas Muhammad Yusuf.

Selain itu, Kajati Aceh tidak menyebutkan jumlah kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini. Sebab belum mendapatkan nominal pasti dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP).

Proyek Jembatan Gigieng Pidie dikerjakan tahun 2018. Informasi dugaan penyelewangan anggaran baru diterima 2019. Lalu penyidik Kejati Aceh mulai bekerja tahun 2021. Usai mendapatkan data, baru ditetapkan kasus ini ada tindak pidana korupsi.

Setiap penanganan kasus sangat hati-hati untuk penetapan tersangka. Baru pada 2021 ada dukungan data administrasi, sehingga yakin dalam penetapan tersangka. (Sumber : Beritamerdeka.net)

Pos terkait