KPMA Desak Kapolda Tetapkan Tersangka Kasus Pembegalan Beasiswa

Gambar Gravatar
KPMA

Banda Aceh, SIPNEWS.ID – KPMA (Koalisi Pemuda Dan Mahasiswa Aceh) terus memantau kasus pembegalan beasiswa Aceh pada Tahun 2017. Penegasan tersebut disampaikan melalui rilis pers yang diterima redaksi SIPNEWS.ID, Senin, 1 November 2021.

“Masih menjadi misteri siapa siapa saja dalang yang telah mengkhianati dunia pendidikan Aceh,” kata Koordinator Lapangan KPMA, Marisi Saputra.

Bacaan Lainnya

Supaya kasus tersebut ditindaklanjuti, aktivis KPMA menggelar aksi yang dilakukan pada Tanggal 28 Oktober 2021 kemarin, atau tepatnya di Hari Sumpah Pemuda.

“Hari Ini KPMA mengadakan konferensi pers untuk mendesak Kapolda Aceh harus serius dalam penanganan kasus pembegalan beasiswa tahun 2017,” ujarnya.

Sebut dia, Polda Aceh hari ini dibawah kepemimpinan Irjen Pol Ahmad Haydar harus mampu untuk menyelesaikan kasus dugaan pembegalanbBeasiswa pada tahun 2017.

“Karena kasus ini bermula dari masa jabatan Pak Rio Septianda Djambak hingga hari ini belum ditetapkan tersangka,” sebut Marisi.

Lanjut Marisi, kondisi tersebut berarti telah melewati dua kali pergantian Kapolda Aceh dan pejabat lainnya namun  hingga hari ini belum mampu dituntaskan oleh jajaran Polda Aceh.

“Kepolisian Daerah Aceh hari ini jangan terkesan lemah, seharusnya jika melirik untuk kepentingan Rakyat Aceh, kasus pembegalan beasiswa adalah salah satu kasus yang harus segera diselesaikan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, KPMA menegaskan selalu berada di garda terdepan untuk terus bersuara dalam kepentingan Rakyat Aceh khususnya dalam kasus dugaan pembegalan beasiswa Aceh pada Tahun 2017 silam.

Dalam rilis tersebut, Koalisi Pemuda Dan Mahasiswa Aceh turut menyatakan sikap sebagai berikut;

1. KPMA mendesak Kapolda Aceh untuk segera menetapkan Tersangka kasus pembegalan beasiswa pada tahun 2017
2. KPMA mendesak untuk segera menangkap koruptor di Aceh.

“Jika Kapolda Aceh belum menetapkan tersangka kasus pembegalan beasiswa, maka kami Koalisi Pemuda Dan Mahasiswa Aceh tidak akan berhenti dalam menyuarakan kembali kasus ini,” pungkasnya (Red)

Pos terkait