BANDUNG – Ribuan buruh atau kelas pekerja dari berbagai daerah seperti Purwakarta, Bekasi dan daerah kabupaten lainnya yang berada di Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa damai ke Kantor Gubernur Jawa Barat, di Bandung.
Aksi buruh ini salah satunya menuntut upah layak dan kenaikan upah 2022 untuk segera ditetapkan, meskipun sesungguhnya kenaikan upah masih jauh dari harapan.
Sebelum menyambangi kantor gubernur di Gedung Sate Bandung, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia melakukan long march di tol Purbaleunyi menuju gerbang tol Pasteur, Senin (29/11/2021).
Ribuan massa yang hadir sebagai bentuk keseriusan untuk pengawalan atas kenaikan upah 2022 yang sudah disepakati di daerah-daerah yang berada di Jawa Barat. Selanjutnya, Gubernur Jawa Barat diminta segera mengeluarkan surat keputusan kenaikan upah di berbagai daerah di Jawa Barat, baik itu kabupaten atau kota sesuai dengan rekomendasi dari daerahnya masing-masing.
Kepada media, Koordinator Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Daerah Purwakarta, Supriadi Piyong mengatakan, Gubernur Jabar harus segera menetapkan upah dengan tidak menggunakan PP 36.
Sampai berita ini diturunkan, baru di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang menyatakan akan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Dikarenakan MK telah mengabulkan beberapa gugatan buruh terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.[Ari/Hsn]