Majelis Rakyat Papua Berkunjung ke Partai Aceh
Banda Aceh, SIPNEWS.ID – Rombongan Majelis Rakyat Papua (MRP) pada pukul 14.00 WIB (1 des 2021) berkunjung ke kantor Partai Aceh di jalan Batoh kec. Kuta Alam Banda Aceh.
Kedatangan rombongan MRP tersebut di pimpin langsung oleh Ketua MRP yaitu Bpk Timotius Murib dan Wakil Ketua MRP Bpk Yoel Luiz Mulait yg juga turut ikut serta 23 rombongan dari MRP, Rombongan MRP ini diterima oleh Sekjen Partai Aceh Kamaruruddin abubakr yg juga turut didampingi oleh Jubir PA Nurzahri, Ketua DPRA Dahlan dan beberapa pengurus teras PA lainnya.
Dalam kunjungan tersebut, MRP menanyakan tentang sejarah berdirinya partai lokal di Aceh dan kenapa pelaksanaa peraturan pemerintah tentang partai lokal di Aceh bisa turun dalam waktu yg relatif singkat setelah di sahkan dalam UU 11/2006 tentqng pemerintahan Aceh.
Di sisi lain mereka jiga menyampaikan bahwa di Papua dengan UU 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua sebenarnya sudah ada juga pasal yg mengatur tentang hak bari rakyat papua utk mendirikan partai politik sendiri, sayangnya pasal tentang partai politik papua ini tidak dapat di jalankan karena perbedaan tafsir antara rakyat Papua dengan pemerintah pusat, dimana rakyat papua menafsirkan pasal tersebut sebagai partai lokal di papua sedangkn pemerintah pusat menafsirkan bahwa tafsir partai papua adalah Partai Nasional sebagai mana partai nasional lainnya, sehingga selama 20 tahun pasal tentang partai papua tidak pernah dapat dijalankan sama sekali.
Dan bahkan dalam revisi UU otsus papua yg tebaru (UU nomor 2 tahun 2021) pasal tertang partai papua digilanglan sepihak oleh pemerintah pusat dan kini MRP sebagai refresentatif kepemimpinan adat di Papua telah mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi terkait di batalkan beberapa pasal dalam UU otsus papu terkhusu pasal tertang partai papua.
Di sisi partai Aceh, sekjen PA dan Jubir PA menjelaskan tentang sejarah munculnya partai lokal di dapan MoU Helsinki berlanjut dituangkan kedalam UU nomor 11/2006 tentang pemerintahan Aceh dan disambung dengan PP 20 tahun 2007 dan qanun nomor 3/2008 tentang parlok di Aceh.
Acara kunjungan tersebut berakhir pada pukul 16.00 dan di lanjutkan dengan acara serah terima plakat antara MRP dan Partai Aceh serta di akhiri dengan fhoto bersama. (Ril)