Subulussalam — Ketua Muda Seudang DPW Subulussalam, Napariyanto yang akrab disapa Bg Toto, menyampaikan apresiasi tegas atas putusan Komisi Informasi Aceh (KIA) yang menetapkan data Hak Guna Usaha (HGU) sebagai informasi terbuka untuk publik.
Menurutnya, keputusan tersebut bukan sekadar kemenangan dalam sengketa informasi, tetapi tonggak penting dalam memperkuat transparansi tata kelola lahan di Aceh, khususnya di Kota Subulussalam yang selama ini kerap bersinggungan dengan persoalan HGU perusahaan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang sengketa informasi pada Rabu, 4 Maret 2026, di mana Majelis Komisioner KIA mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA). Melalui Putusan Nomor 049/XII/KIA-PS-A/2025, KIA memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh untuk membatalkan lembar uji konsekuensi tertanggal 10 Februari 2026 yang sebelumnya dijadikan dasar menutup akses informasi HGU.
Dokumen yang dinyatakan terbuka mencakup informasi krusial, mulai dari nama pemegang HGU, peruntukan dan luas lahan, masa berlaku izin, peta lokasi, hingga salinan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 34/HGU/BPN/2002.
Bg Toto menegaskan, keterbukaan ini akan menjadi instrumen kontrol publik yang kuat.
“Keputusan ini sangat penting bagi masyarakat, khususnya di Kota Subulussalam. Selama ini banyak persoalan yang bersinggungan antara masyarakat dan perusahaan pemegang HGU. Dengan terbukanya data, masyarakat bisa mengetahui siapa yang menguasai lahan dalam skala besar dan memastikan pengelolaannya sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menilai, dalih kerahasiaan yang selama ini digunakan untuk menutup data HGU tidak lagi relevan setelah adanya putusan KIA. Transparansi, kata dia, merupakan fondasi utama dalam menciptakan keadilan agraria dan mencegah potensi konflik di kemudian hari.
Muda Seudang Subulussalam juga mendorong seluruh pihak terkait untuk menghormati dan menjalankan putusan tersebut secara konsisten. Keterbukaan informasi bukan hanya soal dokumen, tetapi tentang membangun kepercayaan publik dan memastikan tata kelola lahan berjalan adil, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Ini momentum perbaikan. Jangan lagi ada ruang gelap dalam pengelolaan HGU di Aceh, khususnya di Subulussalam,” tutup Bg Toto dengan tegas.






