Panselnas CPNS 2021 Diminta Kaji Ulang Penetapan Kelulusan CPNS
Banda Aceh, SIPNEWS.ID – Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) diminta mengkaji ulang pelaksanaan CPNS tahun 2021, terutama soal penetapan Nilai Ambang Batas, tepatnya 5 hari sebelum pelaksanaan SKB Kemendikbud.
Salah satu peserta CPNS tahun 2021, WR mengungkapkan, perlu ada kajian ulang yang harus dilakukan Panselnas yang merujuk pada permasalahan pelaksanaan di lapangan dan kemudian dapat memberikan kebijakan baru dalam penetapan kelulusan CPNS Kemendikbud tahun 2021.
“Panselnas harus mengkaji ulang dan segera menetapkan kebijakan baru terkait hal ini, berdasarkan sistem peringkat/perankingan secara langsung dari nilai total integrasi SKD dan SKB,” tegas WR.
WR menegaskan, penentuan nilai ambang batas di SKB bertentangan dengan Permen PAN RB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 1 Butir ke-17 yang menjelaskan nilai ambang batas adalah nilai ambang batas kelulusan SKD.
“Nilai Ambang Batas hanya diperuntukkan untuk kelulusan SKD, bukan kelulusan SKB,” katanya.
Atas permintaan kaji ulang dan penetapan kebijakan baru ini, WR bersama peserta seleksi lainnya melayangkan surat terbuka ke Panselnas CPNS tahun 2021, isinya:
Pertama: Pengumuman Nomor: 83815/A.A3/KP.01.00/2021 Tentang Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CBT Dan Unjuk Kerja Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2021, khususnya mengenai Nilai Ambang Batas SKB disampaikan ditengah proses Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, tepatnya 5 hari sebelum Tes SKB. Hal ini bertentangan dengan Permen PAN RB No. 27 Tahun 2021 Pasal 28 Butir ke-3 yang menjelaskan,
“Pedoman penyelenggaraan SKB tambahan wajib disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Ketua Panselnas paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pengumuman lowongan”.
Kedua : Pengumuman Nomor: 46801/A.A3/KP.01.00/2021 Tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2021, khususnya poin VI. Proses Seleksi Butir ke-3e yang menjelaskan.
“Ambang batas/passing grade untuk SKB akan ditentukan lebih lanjut, yang akan diumumkan sebelum pelaksanaan SKB. Pelamar dinyatakan gugur apabila: 1) tidak mengikuti salah satu subtes dalam SKB tersebut; 2) tidak memenuhi ambang batas/passing grade SKB yang ditentukan”. Pengumuman tersebut tidak menjelaskan pemberlakuan aturan ambang batas/passing grade pada 6 jenis subtes SKB secara terperinci. Hal ini bertentangan dengan Permen PAN RB No. 27 Tahun 2021 Pasal 28 Butir ke-3 yang menjelaskan “Pedoman penyelenggaraan SKB tambahan wajib disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Ketua Panselnas paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pengumuman lowongan”.
Ketiga : Pelaksanaan CBT SKB di Universitas yang telah ditunjuk, mengalami beberapa kendala: Tidak ada petunjuk teknis penggunaan PUSMENJAR, kondisi yang sangat berbeda dengan pelaksanaan SKD dengan CAT BKN yang ada petunjuk teknis melalui pemutaran video sebelum ujian berlangsung. Waktu pelaksanaan di beberapa lokasi ujian mundur tidak sesuai yang dijadwalkan.
Banyak peserta mengalami kendala pada komputer yang digunakan diantaranya loading lama, waktu di komputer tidak sesuai waktu di awal login, komputer logout sendirinya, hal ini dapat dibuktikan dengan audit forensik.
Keempat : Berdasarkan Pengumuman Nomor: 92313/A.A3/KP.01.00/2021 Tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 didapatkan hasil kelulusan dengan status P/TMS-1 4.961 sehingga berakibat 597 peserta peringkat terbaik tidak lulus.
Sebagian besar gugur karena subtes Literasi Bahasa Inggris yaitu sebanyak 2.956 peserta. Apabila tujuan Kemendikbud memberlakukan Nilai Ambang Batas pada subtes Literasi Bahasa Inggris untuk menjaring SDM yang memiliki kemampuan Bahasa Inggris baik melalui subtes ini, tujuan tersebut tidak tercapai karena banyak peserta yang menjawab dengan sistem blockade jawaban dan system block satu jawaban, bahkan tanpa membaca soal (bukti terlampir) dikuatkan juga dengan peserta yang mampu menjawab benar lebih dari 50% jumlah soal hanya 344 dari total peserta.
Kelima : Mengevaluasi kebijakan Kemendikbud dalam hal penetapan Nilai Ambang Batas kelulusan setiap jenis subtes dan pelaksanaan SKB yang kontradiktif dengan PERMEN PANRB NOMOR 27 TAHUN 2021, kami memohon kepada Panselnas untuk membatalkan hasil SKB sesuai dengan PERMEN PANRB NOMOR 27 TAHUN 2021 Pasal 47 ayat 2 dan 3, untuk kemudian menetapkan Hasil Akhir Kelulusan CPNS Kemendikbud Tahun 2021 diberlakukan Sistem Perangkingan dan dihilangkan status P/TMS-1.
Keenam : Menyampaikan kepada Panselnas bahwa saat ini ada 1.154 peserta yang sudah menyatakan keberatannya terhadap Nilai Ambang Batas SKB Kemdikbud.
Ketujuh : Atas dasar uraian di atas, memohon kepada Panselnas dapat menjadikan pertimbangan alasan-alasan permohonan yang Kami kemukakan serta dapat memberikan kesempatan kepada Kami untuk mengabdi kepada negara melalui proses seleksi CPNS 2021 pada formasi Umum, Khusus, Cumlaude, Disabilitas, Dosen dan Tenaga Kependidikan Lingkungan Kemendikbud Ristek 2021.
Apabila kontroversial permasalahan ini tidak teratasi dengan Kebijaksanaan, hal ini akan menciderai KEMENDIKBUD dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi CPNS 2021 di lingkungan Kemendikbud. (Red)